Selasa, 11 September 2012
“PERILAKU MASYARAKAT PESISIR DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN KELUARGA”
Fenomena Sosial
“ Bagaimana Perilaku Masyarakat Pesisir dalam Meningkatkan Pendapatan Keluarga? ”
Fenomena sosial yang mewarnai kehidupan masyarakat menunjukkan beragamnya kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang harus dipenuhi. Akibat desakan kebutuhan ekonomi, terbatasnya kepemilikan lahan dan faktor produksi lainnya menyebabkan banyak penduduk di daerah bagian selatan Makassar seperti di Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar yang terpaksa melakukan urban ke kota Makassar untuk menjadi tenaga kerja kasar seperti buruh bangunan.
Mereka banyak yang beralih profesi dengan harapan dapat merubah tingkat sosial dan ekonomi yang selama ini mereka anggap sangat kurang. Padahal daerah mereka yang secara geografis berada di daerah pesisir sangat strategis untuk dilakukan pengembangan berbagai sumber daya laut yang dapat menambah pendapatan mereka.
Daerah pesisir dilihat dari letaknya merupakan wilayah transisi antara ekosistem laut dengan ekosistem darat yang memiliki sifat dan cirri yang unik. Ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut, seperti pasang surut, angin laut, dan pembesaran air laut. Sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat, seperti sedimentasi dan aliran air tawar atau yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
Sepanjang pesisir Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, terdapat potensi sumber daya laut yang belum dikelola secara optimal sehingga memberikan pengaruh bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang belum merata, termasuk di dalamnya taraf kesejahteraan masyarakat yang belum mengalami peningkatan.
Sumber daya yang ada di laut masih dapat dibudidayakan secara optimal apabila dikelola secara benar. Atas dasar inilah, maka pola pemanfaatan kekayaan sumberdaya pesisir dan laut di Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar diharapkan dapat mencapai tingkat pemanfaatan yang optimal dan efisien sehingga tercapai pola pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan desa-desa pesisir yang ada di wilayah pesisir Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.
Usaha pengembangan desa pesisir tersebut perlu terlebih dahulu diketahui akar permasalahan dan potensi-potensi yang ada di wilayah tersebut termasuk gambaran perilaku masyarakat dalam mengelola sumber daya yang ada. Pengelolaan sumber daya laut seperti pengelolaan rumput laut di Kecamatan Galesong Utara telah berlangsung sejak tahun 2000 dan baru dikembangkan pada tahun 2003.
Kegiatan budidaya rumput laut yang banyak dilakukan di Kecamatan Galesong Utara bermula dari kegiatan coba-coba dan semata-mata hanya sebagai pekerjaan sampingan selain mencari ikan di laut. Jenis rumput laut yang banyak dibudidayakan oleh masyarakat petani tumput laut yang ada di Kecamatan Galesong Utara adalah jenis Eucheuma sp yang secara fisik mempunyai ciri-ciri berwarna putih, pink tua, cokelat dan hitam dengan diameter batang antara 0,2cm – 0,8 cm dengan batang bergeririgi dan halus.
Secara teoritis, rangkaian kegiatan pengelolaan sumberdaya rumput laut dimulai dari pemilihan lokasi, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengelolaan pascapanen dan pemasaran. Seluruh tahapan kegiatan pengelolaan sumberdaya rumput laut umumnya dilakukan oleh masyarakat pesisir di Kecamatan Galesong Utara secara bersama-sama berdaarkan pengetahuan yang dimiliki dan adat istiadat/kebiasaan yang beralngsung secara alami.
Kegiatan pengelolaan rumput laut di Kecamatan Galesong Utara pada dasarnya didorong oleh berbagai factor terutama adalah keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga petani yang secara ekonomi mereka masih tergolong masyaralkat yang taraf kesejahteraannya masih rendah. Selain itu juga didorong oleh faktor-faktor: (1) rumput laut mudah dibudidayakan, (2) harga rumput laut kering relatif tinggi, (3) rumput laut mudah dijual, (4) waktuu tanam hanya 35-40 hari dan (5) lahan yang dipakai untuk pemeliharaan rumput laut juga tersedia.
Dengan pertimbangan inilah maka masyarakat di daerah pesisir banyak mengembangkan kegiatan pengelolaan rumput laut, karena selain tidak terlalu banyak membutuhkan biaya, proses pengelolaannya tidak terlalu sulit dan hasil penjualannya luayan untuk menambah pernghasilan. Namun demikian dalam pengelolaan rumput laut masih banyak anggota masyarakat yang belum mengerti dan belum memahami dengan baik pengelolaan rumput laut yang baik, seperti yang diharapkan. Akibatnya hasil penjualan rumput laut tersebut juga kadang-kadang bahkan selalu bervariasi.
Gambaran di atas memberikan inspirasi bagi penulis untuk melakukan kajian lebih mendalam tentang perilaku masyarakat pesisir di Kecamatan Galesong Utara dalam mengelola sumber daya laut. Pada kenyataannya banyak diantara mereka yang melakukan pengelolaan sumber daya laut secara santai namun hasilnya sangat memuaskan, di sisi lain ada anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan rumput laut dengan serius dan sesuai dengan petunjuk pengelolaan namun hasil yang mereka peroleh justeru kurang memuaskan sehingga hasil penjualannya pun juga berkurang. Dengan kondisi inilah maka akan difokuskan pembahasan tentang “Bagaimana Perilaku Masyarakat Pesisir dalam Meningkatkan Pendapatan Keluarga?”
PARADIGMA RISET SOSIAL
Ilmu melalui filosofinya secara sederhana dapat dikatakan sebagai dasar yang menjiwai dinamika proses kegiatan memperoleh pengetahuan secara ilmiah. Ini berarti bahwa terdapat pengetahuan yang ilmiah dan tidak ilmiah. Adapun yang tergolong ilmiah ialah yang disebut ilmu pengetahuan atau singkatnya ilmu saja, yaitu alumulasi pengetahuan yang telah disistematisasi dan diorganisasi sedemikian rupa sehingga memenuhi asas pengaturan secara procedural, metologis, teknis dan normative akademis.
Dengan demikian teruji kebenaran ilmiahnya sehingga memenuhi kesahihan atau validitas ilmu, atau secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan pengetahuan tidak ilmiah adalah yang masih tergolong prailmiah. Dalam hal ini berupa pengetahuan hasil serapan inderawi yang secara sadar diperoleh, baik yang telah lama maupuun baru didapat. Di samping itu termasuk yang diperoleh secara pasif atau di luar kesadaran seperti ilham, intuisi wangsit, atau wahyu (oleh nabi). Dengan kata lain, pengetahuan ilmiah diperoleh secara sadar, aktif, sistematis, jelas prosesnya secara procedural, metodis dan teknis, tidak bersifat acak, kemudian diakhiri dengan verifikasi atau diuji kebenaran (validitas ilmiahnya). Sedangkan pengetahuan yang pra ilmiah, walaupun sesungguhnya diperoleh secara sadar dan aktif, namun bersifat acak, yaitu tanpa metode, apalagi yang berupa intuisi sehingga tidak dimasukkan dalam ilmu. Dengan demikian, dikategorikan pengetahuan pra ilmiah karena tidak diperoleh secara sistematis metodologis.
Sementara itu, ketika kita membicarakan tahap-tahap perkembangan keilmuan tercakup pula telaahan filsafat yang menyangkut pertanyaan mengenai hakikat ilmu. Pertama, dari segi ontologis, yaitu tentang apa dan sampai di mana yang hendak dicapai ilmu. Ini berarti sejak awal kita sudah ada pegangan dan gejala sosial. Dalam hal ini menyangkut yang mempunyai eksistensi dalam dimensi ruang dan waktu, dan terjangkau oleh pengalaman inderawi. Dengan demikian, meliputi fenomena yang dapat diobservasi, dapat diukur, sehingga datanya dapat diolah, diinterpretasi, diverifikasi, dan ditarik kesimpulan. Dengan lain perkataan, tidak menggarap hal-hal yang gaib seperti soal surga atau neraka yang menjadi garapan ilmu keagamaan.
Kedua adalah dari segi epistimologi, yaitu meliputi aspek normatif mencapai kesahihan perolehan pengetahuan secara ilmiah, di samping aspek prosedural, metode dan teknik memperoleh data empiris. Kesemuanya itu lazim disebut metode ilmiah, meliputi langkah langkah pokok dan urutannya, termasuk proses logika berpikir yang berlangsung di dalamnya dan sarana berpikir ilmiah yang digunakannya.
Ketiga ialah dari segi aksiologi, yaitu terkait dengan kaidah moral pengembangan penggunaan ilmu yang diperoleh. Namun untuk pembahasan dalam makalah ini hanya akan dibahas mengenai usur ontologism seperti yang diuraikan Dr. Andi Agustang, M.Si, bahwa dalam suatu riset/penelitian sosial perlu memperhatikan dua matra dan empat paradigma keilmuan, seperti dalam bagan berikut ini:
Bagan : Paradigma Keilmuan
Humanistik
Struktur
Fenomonologi
Fungsi
Bagan di atas menunjukkan bahwa paradigma yang dimaksud terdiri atas 4 (empat), yaitu : (1) struktur, (2) fungsi), (3) humanistik, dan (4) fenomonologi. Struktur dan fungsi ini mengungkap berbagai fenomena secara objektif sedangkan humanistik dan fenomonologi mengungkap fenomena secara subjektif.
Struktur dan fungsi pada hakikatnya melihat masyarakat dari segi struktur dan keberfungsiannya dalam lingkungan sosialnya. Tentunya ini didasarkan pada berbagai fakta-fakta atau realitas sosial sehingga paradigma ini melahirkan matra objektif.
Humanistik merupakan pengungkapan fenomena dengan mempertimbangkan unsur kemanusian. Sedangkan jika ditinjau dari segi filsafat, humanistik adalah faham atau aliran yang menjunjung tinggi nilai dan martabat manusia, sehingga manusia menduduki posisi yang sangat sentral dan penting, baik dalam perenungan teoritis-filsafati maupun dalam praktis hidup sehari-hari. Maka dalam faham filsafat ini mengatakan bahwa segala sesuatu ukuran penilaian dan referensi akhir dari semua kejadian manusiawi dikembalikan kepada manusia itu sendiri, bukan pada kekuatan diluar manusia (misalnya, kekuatan Tuhan atau alam)
Fenomenologi terkait dengan pengungkapan makna dibalik fakta. Semua pengembangan dan peningkatan kawasan pemukiman industri terutama di Negara berkembang melahirkan berbagai fenomena sosial yang baru. Fakta menunjukkan bahwa makna yang terkandung di balik pembangunan membentuk kemiskinan berpindah yang tidak bisa terhindarkan. Paradigma humanistik dan fenomonologi inilah yang membentuk matra subjektif.
Fenomena di atas sejalan dengan tingkat kebudayaan yang sebelumnya dimana berbagai organisasi kemasyarakatan, sebagai implikasi belum adanya diversifikasi pekerjaan. Seorang pemimpin dipersepsikan dapat merangkap fungsi apa saja, antara lain sebagai kepala pemerintahan, hakim, guru, panglima perang, pejabat pernikahan, dan sebagainya. Ini berarti pula bahwa pemimpin itu mampu menyelesaikan segala masalah, sesuai dengan keanekaragaman fungsional yang dicanangkan kepadanya.
Itulah mengapa tahap ontologis dianggap merupakan tonggak ciri awal pengembangan ilmu. Dalam hal ini subyek menelaah obyek dengan pendekatan awal pemecahan masalah, semata-mata mengandalkan logika berpikir secara nalar. Hal ini merupakan salah satu ciri pendekatan ilmiah yang kemudian dikembangkan lebih lanjut menjadi metode ilmiah yang makin mantap berupa proses berpikir secara analisis dan sintesis. Dalam proses tersebut berlangsung logika berpikir secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan khusus dari yang umum.
Hal ini mengikuti teori koherensi, yaitu perihal melekatnya sifat yang terdapat pada sumbernya yang disebut premis-premis yang telah teruji kebenarannya, dengan kesimpulan yang pada gilirannya otomatis mempunyai kepastian kebenaran. Dengan lain perkataan kesimpulan tersebut praktis sudah diarahkan oleh kebenaran premis-premis yang bersangkutan. Walaupun kesimpulan tersebut sudah memiliki kepastian kebenaran, namun mengingat bahwa prosesnya dipandang masih bersifat rasional–abstrak, maka harus dilanjutkan dengan logika berpikir secara induktif.
Hal ini mengikuti teori korespondensi, yaitu kesesuaian antara hasil pemikiran rasional dengan dukungan data empiris melalui penelitian, dalam rangka menarik kesimpulan umum dari yang khusus. Sesudah melalui tahap ontologis, maka dimasukan tahap akhir yaitu tahap fungsional. Pada tahap fungsional, sikap manusia bukan saja bebas dari kepungan kekuatan-kekuatan gaib, dan tidak semata-mata memiliki pengetahuan ilmiah secara empiris, melainkan lebih daripada itu. Sebagaimana diketahui, ilmu tersebut secara fungsional dikaitkan dengan kegunaan langsung bagi kebutuhan manusia dalam kehidupannya. Tahap fungsional pengetahuan sesungguhnya memasuki proses aspel aksiologi filsafat ilmu, yaitu yang membahas amal ilmiah serta profesionalisme terkait dengan kaidah moral.
dalam sejarah perkembangannya menguraikan bahwa terjadinya perubahan sosial di Eropa berupa revolusi industri di Inggris dan revolusi sosial di Perancis pada abad 19 dan 20 mengakselerasi lahirnya ilmu sosial. Revolusi industri bukan kejadian tunggal, tetapi merupakan berbagai perkembangan yang saling berkaitan yang berpuncak pada transformasi dunia barat dari corak sistem pertanian menjadi sistem industri. Banyak orang meninggalkan usaha pertanian dan beralih ke pekerjaan industri yang ditawarkan oleh pabrik-pabrik yang sedang berkembang. Pabrik itu sendiri telah berkembang pesat berkat kemajuan teknologi.
Birokrasi ekonomi berskala besar muncul untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh industri dan sistem ekonomi kapitalis. Harapan utama dalam ekonomi kapitalis adalah sebuah pasar bebas tempat memperjualbelikan berbagai produk industri. Di dalam sistem ekonomi kapitalis inilah segelintir orang mendapatkan keuntungan sangat besar sementara sebagian besar orang lainnya yang bekerja membanting tulang dalam jam kerja yang panjang, menerima upah yang rendah.
Situasi seperti itulah mendorong munculnya reaksi menentang sistem industri dan kapitalisme pada umumnya yang diikuti oleh ledakan gerakan buruh dan berbagai gerakan radikal lain yang bertujuan menghancurkan sistem kapitalis dan berujung pada pergolakan dahsyat dalam masyarakat eropa. Pergolakan ini pula yang mendorong para sosiolog (Marx, Weber, Durkheim dan Simmel) untuk mempelajari masalah tersebut dan menghabiskan waktunya untuk mengembangkan program yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga muncullah istilah “sosialisme”, sebagai jawaban atas sistem kapitalisme yang dianggap meresahkan masyarakat di era industri.
George Berkeley (1713) menulis essai ilmu sosial bertajuk De Motu, yang berupaya melacak analogi antara dorongan tindakan fisik dalam dunia material dan dorongan moral dan dimensi psikologis dalam masyarakat. Ibarat tata surya yang saling tarik menarik satu sama lain, demikian juga halnya dengan manusia. Kekuatan tarikan moral menarik seperti kekuatan alam, manusia terdekat akan semakin kuat tarikannya. Pada saat yang sama juga terjadi fluktuasi tarikan pada manusia seperti kekuatan sentrifugal yang terjadi pada sistem tata surya.
Upaya semacam itu dalam konteks ilmu sosial dianggap premature. Karena untuk mencapai kemapanan ilmu sosial penting, paling tidak ada dua kondisi dasar yang wajib dipenuhi sebelum ilmu social dapat muncul, yaitu: (1) naturalism, yaitu doktrin yang menjelaskan bahwa semua gejala dapat dijelaskan dalam logika sebab akibat (cause and effect), (2) sistem evaluasi etis harus diminimalkan atau diabaikan sama sekali. Hal itu diperlukan agar gejala sosial tidak terkekang dalam persoalan nilai.
Para pemikir ilmu sosial terdahulu telah banyak memunculkan ide dan gagasan yang masih lazim digunakan oleh pemikir-pemikir sekarang, walaupun pada hakikatnya banyak menimbulkan pertentangan antara pemikir itu sendiri. Dengan berlandasakan pada beberapa proposisi utama yang rasional dan natural dalam ilmu sosial seperti; (1) pikiran merupakan perangkat yang secara universal dimiliki manusia, (2) hakikat manusia sama secara universal, (3) lembaga dibangun oleh manusia, bukan manusia ada untuk lembaga, (4) kemajuan merupakan hukum utama masyarakat serta (5) gambaran ideal manusia merupakan realisasi dari kemanusiaan itu, banyak memberikan inspirasi bagi teoritisi sekarang untuk mengembangkan konsep ilmu sosial baru.
Kritik Terhadap Perkembangan Ilmu Sosial di Indonesia
Ilmu sosial kurang berkembang di Indonesia disebabkan oleh; Pertama, harus dilacak sejak Orde Baru berkuasa. Hal itu ditandai oleh dilarangnya Marxisme sebagai mata ajaran di seluruh jenjang pendidikan. Ini sangat penting karena, anda tidak bisa belajar teori dengan benar dalam suasana akademik yang tidak demokratis. Misalnya, ketika pengajar mengatakan, Marxisme itu berbahaya, teori kelas itu tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia, para murid tidak bisa bertanya “kenapa berbahaya dan kenapa tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia?” Sekali murid bertanya, maka pengajar langsung curiga, “jangan-jangan si murid ini dari keluarga atau ada hubungan keluarga dengan orang-orang PKI.” ?
Katakanlah, si pengajar orang yang bijaksana dan terbuka pada pertanyaan seperti itu. Dan ia mau mendiskusikannya di ruang kelas, apa yang terjadi? Si pengajar dipanggil oleh atasannya, di cek “kebersihan dirinya,” lalu di wanti-wanti. Gila juga kan? Celakanya, larangan itu masih berlaku hingga kini, masa dimana orang berbusa-busa bicara demokrasi dan keterbukaan. Dan kita dapati, para intelektual yang menghujat Marxisme dan teori kelas, tanpa memperjuangkan secara sungguh-sungguh demokratisasi dunia pendidikan. Dan sangat lucu, bagaimana mereka bisa menghujat Marxisme dan teori kelas, tanpa sungguh-sungguh memahami apa itu Marxisme dan teori kelas, mendiskusikannya secara terbuka dan egaliter? Lantas, darimana mereka belajar Marxisme? Sembunyi-sembunyi di malam gelap? Pantas, jika ada joke, "salah satu tanda seorang intelektual, adalah dia berkacamata." Hah? Selain itu, pelarangan mata ajaran Marxisme membuat para intelektual dan calon intlelektual di Indonesia, terputus dari akar tradisi akademik yang sangat besar dan sangat dalam di dunia ini. Bagaimana anda bisa memahami teori Weberian, Parsonian, Schumpeterian, Keynesian, Dahlian atau bahkan Hayekian, tanpa memahami Marxian? Bagaimana anda bisa memahami, pandangan dunianya Ali Syari’ati, Murtadha Mutahhari atau Sayyid Qutb, tanpa memahami pandangan dunianya ilmuwan sekuler?
Perkembangan ilmu itu berlangsung secara dialektik, yang satu tidak mungkin berkembang tanpa yang lain, ia adalah hasil pergumulan tanpa henti, saling serang, saling kritik, yang satu mengafirmasi atau bahkan menegasi yang lain. Ilmu pengetahuan tak bisa berkembang atas nama yang suci, atau atas nama doktrin-doktrin yang turun dari langit.
Kedua, ilmu sosial kurang berkembang di Indonesia, adalah tidak adanya penghargaan yang komprehensif terhadap para intelektual. Coba dengar kata almarhum. Soedjono, mantan orang kuat jaman Soeharto, “Intelektual nggak patut didengar, tidak ada unsur ketuhanannya,” (Tempo, 4-10/2/2008). Akibat turunannya, yang berlanjut hingga kini, tidak ada fasilitas perpustakaan yang lengkap, tidak ada mekanisme yang terukur dan teruji menyangkut peningkatan kualitas tenaga pengajar, tidak ada jurnal yang berbobot, tidak ada dukungan bagi penerbitan karya-karya akademik bermutu, serta tidak ada jaminan rasa aman bagi intelelektual dalam kerja-kerja akademiknya.
Kita tentu masih ingat kasus yang menimpa Arief Budiman cs dari universitas Satya Wacana, Salatiga, yang dipersona non gratakan, hanya karena mereka bersuara beda dengan kepentingan kekuasaan. Kasus paling anyar, tentu saja perlakuan keji terhadap almarhum Munir, yang dihabisi akibat kritik-kritiknya yang tajam. Dan hingga kini, kita masih saja mendengar, para intelektual yang bicara kritis, bisa segera di cap provokator, atau merusak suasana nyaman yang sangat dibutuhkan saat ini.
Ketiga, dua keadaan di atas telah membentuk budaya intelektual yang kering kerontang dan mentalitas cari aman serta penempuh jalan pintas. Kita tentu ingat dengan ungkapan ini, “karya terbesar intelektual di Indonesia, adalah disertasi doktoralnya.” Setelah itu, tak ada lagi, dan dalam waktu singkat mereka berbondong-bondong menjadi komentator atau menjadi manajer. Kita akan dengan mudah menemukan mereka lewat artikel-artikel yang bertaburan di media massa. Bahkan, ada yang secara spektakuler sanggup menulis lebih dari dua artikel berbeda dalam sehari di media yang berbeda. Kita juga akan mudah melihat wajah mereka di layar kaca, menjadi pembicara atau host. Kalau kita ikuti perdebatan mereka di layar kaca, kita akan segera tahu betapa pandainya mereka bermain kata-kata.
Profesi lain dari para intelektual ini adalah menjadi manajer kampanye politik dari kandidat yang mereka dukung atau yang membayarnya. Jika kandidat yang mereka dukung menang, mereka ikut dalam kereta kencana kekuasaan, menjadi juru bicara atau tukang bisik penguasa. Kita jadi bingung, mereka omong sebagai intelektual yang harus menimbang secara cermat setiap kata yang diucapkan dan ditulisnya, atau mereka menjadi tukang pembenar segala langkah yang ditempuh patronnya. Hari ini omong A, besok omong B.
Kondisi ini dengan telak mematahkan asumsi yang luas diyakini selama ini, bahwa kesulitan terbesar dari tidak lahirnya karya-karya bermutu dari intelektual di Indonesia, karena rendahnya imbalan material buat mereka. Boleh jadi benar bahwa gaji para intelektual itu sangat rendah dibandingkan dengan rekannya di Amerika, misalnya. Tapi, kita tahu persis, kini sebagian dari para intelektual itu menikmati pendapatan yang sangat besar, bahkan ada yang telah menjadi kaya-raya. Hampir semua dari intelektual yang bergelar doktor itu punya proyek, apakah dalam bentuk LSM atau lembaga think-tank. Tapi, apakah kemudian mereka menghasilkan karya bermutu?
Keempat, para teoritisi sosial hanya memberikan jawaban dan kritik terhadap teori-teori yang dikemukakan teoritisi lainnya, sehingga kadang-kadang mereka larut dalam pertentangan konsep yang berkepanjangan. Sebut saja misalnya antara ilmu sosial positif dan ilmu social kritis. Ilmu sosial positif berasumsi bahwa cara penjelasan yang dilakukan terhadap suatu obyek diberlakukan secara umum terhadap semua ilmu pengetahuan. Paradigma yang dikembangkan adalah nomologis dan ini tidak bisa diterima oleh ilmu sosial pada umumnya, terutama ilmu sosial kritis.
Cara ilmu ini selain nomologis adalah ahistoris, diterministik dan prohabilistik. Penjelasan terhadap suatu gejala biasanya dikaitkan dengan usaha meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Semua kegiatan didalam ilmu sosial positif, dari pengumpulan data, penyempurnaan data, korelasi data, dan formulasi generalisasi, hipotesa dan pengembangan model-model penelitian, semuanya diarahkan untuk menguji teori yang dikembangkan berdasarkan kaidah-kaidah logika yang ditetapkan secara ketat.
Ilmu sosial kritis justru hadir menentang kaidah-kaidah keilmuan yang dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosial positif, dan karena itu mudah menggoncang paradigma. Bila ilmu-ilmu sosial positif mempelajari perilaku manusia maka ilmu sosial kritis mempelajari aksi manusia dan melihat bahwa dunia sosial diciptakan melalui tindakan manusia dan pemahaman inter subyektif.
Ilmu sosial kritis mencoba memahami hubungan kondisi-kondisi sosial dengan tindakan subyektif manusia dengan berbagai macam kepentingannya. Karena hubungan antara kondisi sosial dan tindakan manusia itu sifatnya sangat rumit, maka ilmu sosial kritis tidak percaya dengan apa yang disebut prediksi. Karena hakekat masyarakat adalah pemahaman dan tindakan masyarakat itu sendiri maka secanggih apapun kondisi sosial itu diramalkan dan diatur dengan ketat sedemikian rupa, didalamnya pasti terdapat banyak kesalahan. Kalau konsep-konsep dan katagori-katagori ilmu sosial positif masih banyak kita gunakan sekarang, pada masa datang nanti sudah tidak dapat lagi. Kaum positivist beranggapan bahwa apa yang dilakukan sekarang adalah usaha mengembangkan disiplin ilmu yang dipelajari, tetapi tragisnya mereka justru melepaskan bagaimana proses-proses sosial itu tercipta.
Jika semua proses sosial dipahami sebagai produk tindakan manusia, maka semua pertimbangan kritis harus dimulai dari pemahaman, nilai-nilai, dan inter subyektif. Pengertian-pengertian, nilai-nilai dan motif-motif ini harus dikembangkan dengan proses-proses sosial dengan cara menunjukkan dengan jelas bagaimana mereka dibangun oleh tindakan dan refleksi manusia.
Penjelasan-penjelasan kritis di dalamnya meliputi teori-teori dasar tentang perubahan struktural, nilai-nilai, pengertian-pengertian dan motif-motif yang timbul sebagai akibat dari adanya perubahan struktural. Perbedaan-perbedaan pemahaman tentang struktur sosial (meliputi kekuatan domianan dan kekuatan pinggiran) harus dikaji dalam teori kritis. Sebagai contoh suatu gagasan mobilitas sosial boleh jadi didukung oleh pengalaman personal golongan minoritas kapitalis, terutama di Amerika Serikat pada waktu itu. Konsep mobilitas sosial dalam prakteknya ternyata hanya memberikan keuntungan kaum kapitaslis belaka, sedang orang-orang golongan lemah justru semakin tersingkir karena kelemahannya secara ekonomis oleh penguasa kapitalis.
Konsep-konsep yang diciptakan oleh manusia ternyata dalam prakteknya dapat memberikan keuntungan bagi beberapa pihak dan merugikan beberapa pihak-pihak lainnya. Selama manusia yang mencari keuntungan ingin tetap mempertahankan posisi mereka sedang mereka yang tidak diuntungkan dengan sistim tersebut sengaja dibuat tidak paham agar terus menerus dapat dijadikan ajang dominasi. Ilmu sosial kritis hadir ditengah-tengah masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan kritis, ingin menyadarkan manusia yang tidur didunia mereka sendiri. Karena karakternya yang demikian, maka didalam dirinya senantiasa terkandung keinginan untuk melakukan perubahan, baik secara radikal atau tidak.
Perubahan-perubahan radikal terjadi karena adanya kontrakdisi-kontrakdisi dalam proses sosial, artinya ada pihak yang mencari keuntungan dan ada yang dirugikan dari haknya antar kelompok didalam ilmu sosial. Semua ini dapat dipahami lewat ideologi dan kondisi-kondisi sosial yang berkembang selama ini. Kontrakdisi fundamental akan terjadi apabila kepentingan-kepentingan sebagian fihak bertentangan terus menerus dengan kepentingan pihak lainnya, misalnya dalam satu sistim sosial yang memberlakukan praket-praket monopoli berhadapan dengan sistim kompetisi bebas. Satu kelompok atau kelompok yang tertindas di dominasi dalam sistim yang berkembang sekarang ini akan melakukan perlawanan dan melakukan perubahan sosial sebagaimana mereka kehendaki. Ini adalah perkara politik dan karena itu harus berkali-kali dijelaskan bahwa teori kritis memang tidak bisa dipisahkan dari politik praktis.
Sejauh mana pergolakan politik itu timbul tergantung pada derajad pertentangan kepentingan kaum progressive dengan para pemegang kekuasaan. Kalau kontradiksi yang terjadi tidak terlalu mendesak, pada umumnya dapat diselesaikan melalui cara damai tanpa harus membungkus ideologi dan struktur kekuasaan. Tetapi kalau kontradiksi itu sangat mendesak, tidak ada cara lain kecuali merombak ideologi dan struktur yang dianggap tidak mapan. Kapan kontradiksi fundamental itu akan terjadi tidak dapat diramalkan oleh ilmu sosial, sebab ini menyangkut kesepakatan manusia secara bersama-sama menghadapi ideologi dan struktur yang berkembang. Karena itu dapat dirumuskan bahwa tujuan teori kritis bukanlah untuk meramalkan perubahan sosial, melainkan memahami perkembangan sejarah masyarakat sehingga mereka melakukan perubahan sosial. Masuknya ilmu sosial kritis dalam percaturan politik praktis seperti dikatakan diatas kemudian membedakan para ilmuwan sosial positif disatu pihak dengan ilmuwan sosial kritis dilain pihak.
Ilmu sosial di Indonesia seperti di negara lain, oleh penulis dianggap tidak mengalami perkembangan seperti halnya dengan ilmu lain, misalnya ilmu alam. Walaupun perkembangannya tidak terlalu besar, tetapi dapat memberikan kontribusi berarti dalam pengembangan ilmu sosial di Indonesia. Salah satu cabang ilmu sosial yang cukup signifikan dalam perkembangan ilmu sosial adalah sosiologi itu sendiri, di mana perkembangan terakhir ini muncul suatu isitilah baru dalam sosiologi, yaitu sosiologi profetik, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai sosiologi berparadigma ilmu sosial profetik (ISP). ISP dicetuskan oleh Kuntowijoyo sebagai alternatif pengembangan ilmu sosial yang mampu mengintegrasikan antara ilmu sosial dan nilai-nilai transendental. Sosiologi profetik berpendirian bahwa sumber pengetahuan itu ada tiga, yaitu realitas empiris, rasio dan wahyu. Ini sekaligus menjawab teori positivisme yang memandang wahyu sebagai bagian dari mitos dan cerita rakyat (folk wisdom) yang belum tentu kebenarannya.
Uraian ini memberikan gambaran bahwa secara ontologi perkembangan ilmu sosial yang berkiblat ke dunia barat, dapat memberikan penguatan terhadap kelahiran konsep dan istilah baru ilmu sosial. Konsep terdahulu dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan dalam merumuskan dan pengembangan teori-teori sosial modern, bahka lebih dari itu dijadikan sebagai konsep penanganan masalah-masalah sosial yang melanda semua negara di dunia.
Secara hipestemologi, ilmu sosial yang berkembang dsampai dewasa ini maish sering dipertentangkan, apakah bisa diistilahkan sebagai ilmu baru atau hanya sebuah kata yang mengandung unsur sastra. Pertanyaan ini masih melengkapi teka teki keilmiahan teori sosial. Pembentukan premis mayor dan minor yang seharusnya melandasi conclucion sebuah teori masih sering dipertanyakan, apakah sesuai dengan metode ilmiah atau hanya hanya sekadar pernyataan biasa.
Secara aksiologi, kekurangan perkembangan ilmu sosial di Indonesia yang mendapat inspirasi dari dunia luar yang kebarat-baratan (westernisasi) lebih mengutamakan unsur akal dan nafsu, sehingga melahirkan konsep yang berwarna liberal, kapital, dan humanis. Suatu konsep yang bertolak belakang dengan nilai dan norma kehidupan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi peradaban dan kesantunan dalam bermasyarakat. Namun dengan adanya terpaan angin liberal dan kapitalis yang begitu kencang, tatanan kehidupan Inondesia yang dulunya masih memegang teguh nilai dan norma, kini mulai terkikis dan terganti dengan budaya liberal dan kapitalis yang serba material dan hedonis.
DAFTAR PUSTAKA
Bachtiar, Wardi. 2006. Sosiologi Klasik. Rosda Karya. Bandung.
Filsafat Ilmu dan Metodologi, http//Volcano.Und.Nodak Edu/vwdocs/msh/is/ cl.html.(10 Oktober 2009)
Ritzer George dan D.J. Goodman. 2008. Teori Sosiologi Modern. Kencana. Jakarta.
Sosiologi Profetiki, http//Volcano.Und.Nodak Edu/vwdocs/msh/is/ cl.html.(10 Oktober 2009)
Problem Pendidikan Multikultural
PROBLEMA PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DI INDONESIA
Pendahuluan
Sejak lama, seluruh bangsa Indonesia selalu diingatkan agar selalu hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat yang beraneka suku bangsa, agama, ras dan antar golongan. Kita diseru untuk mengerti, menghayati, dan melaksanakan kehidupan bersama demi terciptanya persatuan dan kesatuan dalam perbedaan sebagaimana semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Artinya kita selalu diingatkan untuk menghargai dan menghayati perbedaan SARA sebagai unsur utama yang mempersatukan bangsa ini dan bukan dijadikan alasan terjadinya konflik. Dalam studi sosial, ajakan agar selalu hidup berdampingan secara damai (koeksistensi damai) ini merupakan bentuk sosialisasi nilai yang terkandung dalam multikulturalisme.
Kesadaran akan pentingnya kemajemukan mulai muncul seiring gagalnya upaya nasionalisme negara, yang dikritik karena dianggap terlalu menekankan kesatuan daripada keragaman. Kemajemukan dalam banyak hal – suku, agama, ras, golongan – yang seharusnya menjadi hasanah dan modal untuk membangun seringkali dimanipulasi oleh penguasa untuk mencapai kepentingan politiknya. Maka ketika konflik bergejolak di daerah, negara seakan-akan menutupi realitas kemajemukan itu atas nama “kesatuan bangsa” atau “stabilitas nasional”. Konflik sosial yang sering muncul sebagaia akibat pengingkaran terhadap kenyataan kemajemukan dan penyebab adanya konflik sosial.
Bertolak dari kenyataan itu, kini dirasakan semakin perlunya kebijakan multikultural yang memihak keragaman. Dari kebijakan itu nantinya diharapkan masyarakat dapat mengelola perbedaan yang ada secara positif. Dengan demikian, perbedaan dalam beragam area kehidupan tidak memicu prasangka atau konflik, tetapi sebaliknya mendorong dinamika masyarakat ke arah lebih baik. Berikut ini akan dibahas mengenai problem Pendidikan Multikultural di Indonesia.
A. Problema Kemasyarakatan Pendidikan Multikultural di Indonesia
Beberapa peristiwa budaya yang negatif dan sering muncul di tanah air seperti peristiwa di Poso, Ambon, Papua, Sampit, Aceh, Bali, Jakarta, dan lain-lain ini disebabkan oleh problema kemasyarakatan sebagai berikut:
1. Keragaman Identitas Budaya Daerah
Keragaman ini menjadi modal sekaligus potensi konflik. Keragaman budaya daerah memang memperkaya khasanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multikultural. Namun kondisi neka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial. Masalah itu muncul jika tidak ada komunikasi antar budaya daerah. Tidak adanya komunikasi dan pemahaman pada berbagai kelompok budaya lain ini justru dapat menjadi konflik. Sebab dari konflik-konflik yang terjadi selama ini di Indonesia dilatar belakangi oleh adanya keragaman identitas etnis, agama dan ras. Misalnya peristiwa Sampit. Mengapa ? Keragaman ini dapat digunakan oleh provokator untuk dijadikan isu yang memancing persoalan.
Dalam mengantisipasi hal itu, keragaman yang ada harus diakui sebagai sesuatu yang mesti ada dan dibiarkan tumbuh sewajarnya. Selanjutnya, diperlukan suatu manajemen konflik agar potensi konflik dapat terkoreksi secara dini untuk ditempuh langkah-langkah pemecahannya, termasuk di dalamnya melalui Pendidikan Multikultural. Dengan adanya Pendidikan Multikultural itu diharapkan masing-masing warga daerah tertentu bisa mengenal, memahami, menghayati dan bisa saling berkomunikasi.
2. Pergeseran Kekuasaan dari Pusat ke Daerah
Sejak dilanda arus reformasi dan demokratisasi, Indonesia dihadapkan pada beragam tantangan baru yang sangat kompleks. Satu di antaranya yang paling menonjol adalah persoalan budaya. Dalam arena budaya, terjadinya pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah membawa dampak besar terhadap pengakuan budaya lokal dan keragamannya. Bila pada masa Orba, kebijakan yang terkait dengan kebudayaan masih tersentralisasi, maka kini tidak lagi. Kebudayaan, sebagai sebuah kekayaan bangsa, tidak dapat lagi diatur oleh kebijakan pusat, melainkan dikembangkan dalam konteks budaya lokal masing-masing. Ketika sesuatu bersentuhan dengan kekuasaan maka berbagai hal dapat dimanfaatkan untuk merebut kekuasaan ataupun melanggengkan kekuasaan itu, termasuk di dalamnya isu kedaerahan.
Konsep “putra daerah” untuk menduduki pos-pos penting dalam pemerintahan sekalipun memang merupakan tuntutan yang demi pemerataan kemampuan namun tidak perlu diungkapkan menjadi sebuah ideologi. Tampilnya putra daerah dalam pos-pos penting memang diperlukan agar putra-putra daerah itu ikut memikirkan dan berpartisipasi aktif dalam membangun daerahnya. Harapannya tentu adalah adanya asas kesetaraan dan persamaan. Namun bila isu ini terus menerus dihembuskan justru akan membuat orang terkotak oleh isu kedaerahan yang sempit. Orang akan mudah tersulut oleh isu kedaerahan. Faktor pribadi (misalnya iri, keinginan memperoleh jabatan) dapat berubah menjadi isu publik yang destruktif ketika persoalan itu muncul di antara orang yang termasuk dalam putra daerah dan pendatang.
Konsep pembagian wilayah menjadi propinsi atau kabupaten baru yang marak terjadi akhir-akhir ini selalu ditiup-tiupkan oleh kalangan tertentu agar mendapatkan simpati dari warga masyarakat. Mereka menggalang kekuatan dengan memanfaatkan isu kedaerahan ini. Warga menjadi mudah tersulut karena mereka berasal dari kelompok tertentu yang tertindas dan kurang beruntung.
3. Kurang Kokohnya Nasionalisme
Keragaman budaya ini membutuhkan adanya kekuatan yang menyatukan (“integrating force”) seluruh pluralitas negeri ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, kepribadian nasional dan ideologi negara merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi dan berfungsi sebagai integrating force. Saat ini Pancasila kurang mendapat perhatian dan kedudukan yang semestinya sejak isu kedaerahan semakin semarak. Persepsi sederhana dan keliru banyak dilakukan orang dengan menyamakan antara Pancasila itu dengan ideologi Orde Baru yang harus ditinggalkan. Pada masa Orde Baru kebijakan dirasakan terlalu tersentralisasi. Sehingga ketika Orde Baru tumbang, maka segala hal yang menjadi dasar dari Orde Baru dianggap jelek, perlu ditinggalkan dan diperbarui, termasuk di dalamnya Pancasila. Tidak semua hal yang ada pada Orde Baru jelek, sebagaimana halnya tidak semuanya baik. Ada hal-hal yang tetap perlu dikembangkan. Nasionalisme perlu ditegakkan namun dengan cara-cara yang edukatif, persuasif dan manusiawi bukan dengan pengerahan kekuatan. Sejarah telah menunjukkan peranan Pancasila yang kokoh untuk menyatukan kedaerahan ini. Kita sangat membutuhkan semangat nasionalisme yang kokoh untuk meredam dan menghilangkan isu yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa ini.
4. Fanatisme Sempit
Fanatisme dalam arti luas memang diperlukan. Namun yang salah adalah fanatisme sempit, yang menganggap menganggap bahwa kelompoknyalah yang paling benar, paling baik dan kelompok lain harus dimusuhi. Gejala fanatisme sempit yang banyak menimbulkan korban ini banyak terjadi di tanah air ini. Gejala Bonek (bondo nekat) di kalangan suporter sepak bola nampak menggejala di tanah air. Kecintaan pada klub sepak bola daerah memang baik, tetapi kecintaan yang berlebihan terhadap kelompoknya dan memusuhi kelompok lain secara membabi buta maka hal ini justru tidak sehat. Terjadi pelemparan terhadap pemain lawan dan pengrusakan mobil dan benda-benda yang ada di sekitar stadion ketika tim kesayangannya kalah menunjukkan gejala ini.
Kecintaan dan kebanggaan pada korps memang baik dan sangat diperlukan. Namun kecintaan dan kebanggaan itu bila ditunjukkan dengan bersikap memusuhi kelompok lain dan berperilaku menyerang kelompok lain maka fanatisme sempit ini menjadi hal yang destruktif. Terjadinya perseteruan dan perkelahian antara oknum aparat kepolisian dengan oknum aparat tentara nasional Indonesia yang kerap terjadi di tanah air ini juga merupakan contoh dari fanatisme sempit ini. Apalagi bila fanatisme ini berbaur dengan isu agama (misalnya di Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah), maka akan dapat menimbulkan gejala ke arah disintegrasi bangsa.
5. Konflik Kesatuan Nasional dan Multikultural
Ada tarik menarik antara kepentingan kesatuan nasional dengan gerakan multikultural. Di satu sisi ingin mempertahankan kesatuan bangsa dengan berorientasi pada stabilitas nasional. Namun dalam penerapannya, kita pernah mengalami konsep stabilitas nasional ini dimanipulasi untuk mencapai kepentingan-kepentingan politik tertentu. Adanya Gerakan Aceh Merdeka di Aceh dapat menjadi contoh ketika kebijakan penjagaan stabilitas nasional ini berubah menjadi tekanan dan pengerah kekuatan bersenjata. Hal ini justru menimbulkan perasaan anti pati terhadap kekuasaan pusat yang tentunya hal ini bisa menjadi ancaman bagi integrasi bangsa. Untunglah perbedaan pendapat ini dapat diselesaikan dengan damai dan beradab. Kini, semua pihak yang bertikai sudah bisa didamaikan dan diajak bersama-sama membangun daerah yang porak poranda akibat peperangan yang berkepanjangan dan terjangan Tsunami ini.
Di sisi multikultural, kita melihat adanya upaya yang ingin memisahkan diri dari kekuasaan pusat dengan dasar pembenaran budaya yang berbeda dengan pemerintah pusat yang ada di Jawa ini. Contohnya adalah gerakan OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Papua. Namun ada gejala ke arah penyelesaian damai dan multikultural yang terjadi akhir-akhir ini. Salah seorang panglima perang OPM yang menyerahkan diri dan berkomitmen terhadap negara kesatuan RI telah mendirikan Kampung Bhineka Tunggal Ika di Nabire, Irian Jaya.
6. Kesejahteraan Ekonomi yang Tidak Merata di antara Kelompok Budaya
Kejadian yang nampak bernuansa SARA seperti Sampit beberapa waktu yang lalu setelah diselidiki ternyata berangkat dari kecemburuan sosial yang melihat warga pendatang memiliki kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik dari warga asli. Jadi beberapa peristiwa di tanah air yang bernuansa konflik budaya ternyata dipicu oleh persoalan kesejahteraan ekonomi.
Keterlibatan orang dalam demonstrasi yang marak terjadi di tanah air ini, apapun kejadian dan tema demonstrasi, seringkali terjadi karena orang mengalami tekanan hebat di bidang ekonomi. Bahkan ada yang demi selembar kertas duapuluh ribu orang akan ikut terlibat dalam demonstrasi yang dia sendiri tidak mengetahui maksudnya. Sudah banyak kejadian yang terungkap di media massa mengenai hal ini.
Orang akan dengan mudah terintimidasi untuk melakukan tindakan yang anarkhis ketika himpitan ekonomi yang mendera mereka. Mereka akan menumpah kekesalan mereka pada kelompok-kelompok mapan dan dianggap menikmati kekayaan yang dia tidak mampu meraihnya. Hal ini nampak dari gejala perusakan mobil-mobil mewah yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung dalam berbagai peristiwa di tanah air ini. Mobil mewah menjadi simbol kemewahan dan kemapanan yang menjadi kecemburuan sosial bagi kelompok tertentu sehingga akan cenderung dirusak dalam peristiwa kerusuhan. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari pun sering kita jumpai mobil-mobil mewah yang dicoreti dengan paku ketika mobil itu diparkir di daerah tertentu yang masyarakatnya banyak dari kelompok tertindas ini.
7. Keberpihakan yang salah dari Media Massa, khususnya televisi swasta dalam memberitakan peristiwa.
Di antara media massa tentu ada ideologi yang sangat dijunjung tinggi dan dihormati. Persoalan kebebasan pers, otonomi, hak publik untuk mengetahui hendaknya diimbangi dengan tanggung jawab terhadap dampak pemberitaan. Mereka juga perlu mewaspadai adanya pihak-pihak tertentu yang pandai memanfaatkan media itu untuk kepentingan tertentu,yang justru dapat merusak budaya Indonesia. Kasus perselingkuhan artis dengan oknum pejabat pemerintah yang banyak dilansir media massa dan tidak mendapat “hukuman yang setimpal” baik dari segi hukum maupun sangsi kemasyarakatan dapat menumbuhkan budaya baru yang merusak kebudayaan yang luhur. Memang berita semacam itu sangat layak jual dan selalu mendapat perhatian publik, tetapi kalau terus-menerus diberitakan setiap hari mulai pagi hingga malam hari maka hal ini akan dapat mempengaruhi orang untuk menyerap nilai-nilai negatif yang bertentangan dengan budaya ketimuran. Kasus perceraian rumah tangga para artis yang tiap hari diudarakan dapat membentuk opini publik yang negatif. Sehingga kesan kawin cerai di antara artis itu sebagai budaya baru dan menjadi trend yang biasa dilakukan. Orang menjadi kurang menghormati lembaga perkawinan. Sebaiknya isu kekayaan tidak menjadi isu yang selalu menjadi tema sinetron karena dapat mendidik orang untuk terlalu mengagungkan materi dan menghalalkan segala cara. Begitu juga tampilan yang seronok mengundang birahi, pengudaraan modus kejahatan baru atau pun iklan yang bertubi-tubi dapat menginspirasi orang melakukan sesuatu yang tidak pantas dilakukan. Televisi dan media massa harus membantu memberi bahan tontonan dan bacaan yang mendidikkan budaya yang baik. Karena menonton televisi dan membaca koran sudah menjadi tradisi yang kuat di negeri ini. Sehingga tontonan menjadi tuntunan, bukan tuntunan sekedar menjadi tontonan.
Ketika penggusuran gubuk liar yang memilukan ditampilkan dalam bentuk tangisan yang memilukan seorang anak atau orang tua yang dipadukan dengan tindakan aparat yang menyeret para gelandangan akan bermakna lain bagi pemirsa bila yang ditampilkan adalah para preman bertato yang melawan tindakan petugas pamong praja. Ironi itu nampak bila yang disorot adalah tangisan bayi/orang tua dibandingkan dengan tato di lengan atau di punggung. Peristiwanya adalah penggusuran gubuk liar, tetapi simbol yang digunakan berbeda. Tangisan sebagai simbol kelemahan, ketidak berdayaan dan putus asa. Tato sering dikonotasikan secara salah sebagai simbol preman dan tindakan pemalakan. Televisi sangat mempengaruhi opini publik dalam menyorot berbagai peristiwa.
B. Problem Penyakit Budaya: Prasangka, Stereotipe, Etnosentrisme, Rasisme, Diskriminasi, dan Scape Goating
Konflik bukan untuk dimusuhi, tapi dikelola secara arif dan bijaksana. Masing-masing individu yang terlibat dalam konflik perlu menjernihkan pikiran dan hati dari prasangka, stereotipe, etnosentrisme, rasisme dan diskriminasi dan scape goating terhadap pihak lain. Karena pemahaman terhadap adanya penyakit budaya tersebut merupakan kunci utama dalam proses resolusi dan manajemen konflik. Negara ini membutuhkan solusi yang memuaskan dalam menghadapi ancaman konflik dan separatisme di daerah-daerah yang lebih sering disebabkan oleh tumbuh berkembangnya berbagai penyakit budaya seperti prasangka, stereotipe, etnosentrisme, rasisme dan diskriminasi ini.
1. Prasangka
Definisi klasik prasangka pertama kali dikemukakan oleh psikholog dari Universitas Harvard, Gordon Allport yang menulis konsep itu dalam bukunya, The Nature of Prejudice pada tahun 1954. Istilah ini berasal dari praejudicium, yakni pernyataan atau kesimpulan tentang sesuatu berdasarkan perasaan atau pengalaman yang dangkal terhadap orang atau kelompok tertentu.
Menurut Allport, “Prasangka adalah antipati berdasarkan generalisasi yang salah atau tidak luwes. Antipati itu dapat dirasakan atau dinyatakan. Antipati itu bisa langsung ditujukan kepada kelompok atau individu dari kelompok tertentu.” Allport memang sangat menekankan antipati bukan sekedar antipati pribadi tetapi antipati kelompok.
Menurut John (1981) prasangka adalah sikap antipati yang berlandaskan pada cara menggeneralisasi yang salah dan tidak fleksibel. Kesalahan ini mungkin saja diungkapkan secara langsung kepada orang yang menjadi anggota kelompok tertentu. Prasangka merupakan sikap negatif yang diarahkan pada seseorang atas dasar perbandingan dengan kelompoknya sendiri.
Jadi prasangka merupakan salah satu rintangan atau hambatan bagi kegiatan komunikasi karena orang yang berprasangka sudah bersikap curiga dan menentang komunikator yang melancarkan komunikasi. Dalam prasangka, emosi memaksa kita untuk menarik kesimpulan atas dasar prasangka buruk tanpa memakai pikiran dan pandangan kita terhadap fakta yang nyata. Karena itu, bila prasangka sudah menghinggapi seseorang, orang tidak dapat berpikir logis dan obyektif dan segala apa yang dilihatnya akan dinilai secara negatif.
Allan G. Johnson (1986) menegaskan bahwa stereotipe adalah keyakinan seseorang untuk menggeneralisasikan sifat-sifat tertentu yang cenderung negatif tentang orang lain karena dipengaruhi oleh pengetahuan dan pengalaman tertentu. Keyakinan ini menimbulkan penilaian yang cenderung negatif atau bahkan merendahkan kelompok lain. Ada kecenderungan untuk memberi “label” atau cap tertentu pada kelompok tertentu dan yang termasuk problem yang perlu diatasi adalah stereotipe yang negatif atau memandang rendah kelompok lain. Misalnya, seseorang dari suku tertentu diberi “label”, pandai bicara untuk orang dari daerah Batak. Seseorang menyimpulkan iini karena dari pengalaman dia mengetahui bahwa mereka memang banyak bicara. Ditambah dengan pengetahuan yang dia dapatkan dari televisi yang memperlihatkan bahwa sebagian besar mengacara yang terkenal di Indonesia dan sering muncul dari pemberitaan di televisi itu ternyata berasal dari orang Batak.
Miles Hewstone dan Rupert Brown (1986) mengemukakan tiga aspek esensial dari stereotipe:
a. Karakter atau sifat tertentu yang berkaitan dengan perilaku, kebiasaan berperilaku, gender dan etnis. Misalnya wanita Priangan itu suka bersolek.
b. Bentuk atau sifat perilaku turun temurun sehingga seolah-olah melekat pada semua anggota kelompok. Misalnya orang Ambon itu keras.
c. Penggeneralisasian karakteristik, ciri khas, kebiasaan, perilaku kelompok pada individu yang menjadi anggota kelompok tersebut.
Hewstone dan Giles (1986) mengajukan empat kesimpulan tentang proses stereotipe:
a. Proses stereotipe merupakan hasil dari kecenderungan mengantisipasi atau mengharapkan kualitas derajat hubungan tertentu antara anggota kelompok tertentu berdasarkan sifat psikhologis yang dimiliki. Semakin negatif generalisasi itu kita lakukan, semakin sulit kita berkomunikasi dengan sesama.
b. Sumber dan sasaran informasi mempengaruhi proses informasi yang diterima atau yang hendak dikirimkan.
c. Stereotipe menciptakan harapan pada anggota kelompok tertentu (in group) dan kelompok lain (out group).
d. Stereotipe menghambat pola perilaku komunikasi kita dengan orang lain.
3. Etnosentrisme
Etnosentrisme merupakan paham paham yang pertama kali diperkenalkan oleh William Graham Sumner (1906), seorang antropolog yang beraliran interaksionisme. Sumner berpandangan bahwa manusia pada dasarnya individualistis yang cenderung mementingkan diri sendiri, namun karena harus berhubungan dengan manusia lain, maka terbentuklah sifat hubungan yang antagonistik (pertentangan). Supaya pertentangan itu dapat dicegah, perlu ada folkways (adat kebiasaan) yang bersumber pada pola-pola tertentu. Mereka yang mempunyai folkways yang sama cenderung berkelompok dalam suatu kelompok yang disebut etnis. Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk menetapkan semua norma dan nilai budaya orang lain dengan standar budayanya sendiri.
4. Rasisme
Kata ras berasal dari bahasa Perancis dan Italia “razza”. Pertama kali istilah ras diperkenalkan Franqois Bernier, antropolog Perancis, untuk mengemukakan gagasan tentang pembedaan manusia berdasarkan kategori atau karakteristik warna kulit dan bentuk wajah. Setelah itu, orang lalu menetapkan hierarkhi manusia berdasarkan karakteristik fisik atas orang Eropah berkulit putih yang diasumsikan sebagai warga masyarakat kelas atas berlawanan dengan orang Afrika yang berkulit hitam sebagai warga kelas dua. Atau ada ideologi rasial yang berpandangan bahwa orang kulit putih mempunyai misi suci untuk menyelamatkan orang kulit hitam yang dianggap sangat primitif. Hal tersebut berpengaruh terhadap stratifikasi dalam berbagai bidang seperti bidang sosial, ekonomi, politik, di amana orang kulit hitam merupakan subordinasi orang kulit putih.
Ras sebagai konsep secara ilmiah digunakan bagi “penggolongan manusia” oleh Buffon, anthropolog Perancis, untuk menerangkan penduduk berdasarkan pembedaan biologis sebagai parameter. Pada abad 19, para ahli biologi membuat klasifikasi ras atas tiga kelompok, yaitu Kaukasoid, Negroid dan Mongoloid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada ras yang benar-benar murni lagi. Secara biologis, konsep ras selalu dikaitkan dengan pemberian karaktersitik seseorang atau sekelompok orang ke dalam suatu kelompok tertentu yang secara genetik memiliki kesamaan fisik seperti warna kulit, mata, rambut, hidung, atau potongan wajah. Pembedaan seperti itu hanya mewakili faktor tampilan luar.
Secara kultural, Carus menghubungkan ciri ras dengan kondisi kultural. Ada empat jenis ras: Eropah, Afrika, Mongol dan Amerika yang berturut-turut mencerminkan siang hari (terang), malam hari (gelap), cerah pagi (kuning) dan sore (senja) yang merah. Namun konsep ras yang kita kenal lebih mengarah pada konsep kultural dan merupakan kategori sosial, bukan biologis. Montagu, membedakan antara “ide sosial dari ras” dan “ide biologis dari ras”. Definisi sosial berkaitan dengan fisik dan perilaku sosial.
5. Diskriminasi
Jika prasangka mencakup sikap dan keyakinan, maka diskriminasi mengarah pada tindakan. Tindakan diskriminasi biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki prasangka kuat akibat tekanan tertentu, misalnya tekanan budaya, adat istiadat, kebiasaan, atau hukum. Antara prasangka dan diskriminasi ada hubungan yang saling menguatkan, selama ada prasangka, di sana ada diskriminasi. Jika prasangka dipandang sebagai keyakinan atau ideologi, maka diskriminasi adalah terapan keyakinan atau ideologi. Jadi diskriminasi merupakan tindakan yang membeda-bedakan dan kurang bersahabat dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinasinya.
6. Kambing Hitam (Scape Goating)
Teori kambing hitam (scape goating) mengemukakan kalau individu tidak bisa menerima perlakuan tertentu yang tidak adil, maka perlakuan itu dapat ditanggungkan kepada orang lain. Ketika terjadi depresi ekonomi di Jerman, Hitler mengkambing hitamkan orang Yahudi sebagai penyebab rusaknya sistem politik dan ekonomi di negara itu. Ada satu pabrik di Auschwitz, Polandia yang digunakan untuk membantai hampir 1,5 juta orang Yahudi. Tua muda, besar kecil laki-laki dan perempuan dikumpulkan. Kepala digunduli dan rambut yang dikumpulkan mencapai hampir 1,5 ton. Rambut yang terkumpul itu akan dikirimkan ke Jerman untuk dibuat kain.
C. Problema Pembelajaran Pendidikan Multikultural
Sesudah mengetahui problema kemasyarakatan dan problema penyakit budaya yang harus di atasi dengan Pendidikan Multikultural ini, pada subunit 3 ini kita akan melanjutkan pembicaraan kita dengan problema pembelajaran Pendidikan Multikultural. Dalam kerangka strategi pembelajaran, Pembelajaran Berbasis Budaya dapat mendorong terjadinya proses imajinatif, metaforik, berpikir kreatif dan sadar budaya. (Dikti, 2004: 5). Namun demikian, penggunaan budaya lokal (etnis) dalam Pembelajaran Berbasis Budaya tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang terdapat dalam setiap komponen pembelajaran, sejak persiapan awal dan implementasinya.
Beberapa permasalahan awal Pembelajaran Berbasis Budaya pada tahap persiapan awal, antara lain:
1. Guru kurang mengenal budayanya sendiri, budaya lokal maupun budaya peserta didik;
2. Guru kurang menguasai garis besar struktur dan budaya etnis peserta didiknya, terutama dalam konteks mata pelajaran yang akan diajarkannya;
3. Rendahnya kemampuan guru dalam mempersiapkan peralatan yang dapat merangsang minat, ingatan, dan pengenalan kembali peserta didik terhadap khasanah budaya masing-masing dalam konteks budaya masing-masing dalam konteks pengalaman belajar yang diperoleh (Dikti, 2004: 5).
Pada kenyataannya berbagai dimensi dari keberagamaan budaya Indonesia dapat menimbulkan masalah dalam proses pembelajaran, terutama dalam kelas (Banks, 1997), antara lain:
1. Masalah “seleksi dan integrasi isi” (content selection and integration) mata pelajaran:
a. Sejauh mana guru mampu memilih aspek dan unsur budaya yang relevan dengan isi dan topik mata pelajaran.
b. Sejauh mana guru dapat mengintegrasikan budaya lokal dalam mata pelajaran yang diajarkan, sehingga pembelajaran lebih bermakna bagi peserta didik.
2. Petunjuk mengatasi masalah seleksi dan integrasi isi
Empat belas petunjuk berikut didesain untuk membantu Anda dengan lebih baik dalam mengintegrasikan isi tentang kelompok etnis ke dalam pembelajaran dalam Pendidikan Multikultural:
a. Guru adalah variabel amat penting dalam mengajarkan materi etnis. Jika memiliki pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diperlukan, saat menghadapi materi rasial di dalam pelajaran atau mengobservasi rasisme dalam pernyataan dan perilaku siswa, dapat menggunakan situasi ini untuk mengajarkan tentang pengalaman kelompok etnis tertentu.
b. Pengetahuan tentang kelompok etnis diperlukan untuk mengajarkan materi etnis secara efektif. Baca paling sedikit satu buku utama yang mensurvei sejarah dan budaya kelompok etnis.
c. Sensitiflah dengan sikap, perilaku rasial Anda sendiri dan pernyataan yang Anda buat sekitar kelompok etnis di kelas. Pernyataan seperti “Duduk bersimpuh seperti orang Jawa” adalah stereotipe orang Jawa.
d. Yakinkan bahwa kelas Anda membawa citra positif tentang berbagai kelompok etnis. Anda dapat melakukan ini dengan menayangkan majalah dinding, poster, dan kalender yang memperlihatkan perbedaan rasial dan etnis dalam masyarakat.
e. Sensitiflah terhadap sikap rasial dan etnis dari siswa Anda dan jangan menerima keyakinan bahwa “anak-anak tidak melihat ras, kelompok kaya/miskin, warna kulit.” Karena hal ini disangkal oleh riset. Semenjak riset pertama oleh Lasker pada tahun 1929, peneliti telah mengetahui bahwa anak yang muda sekali sadar akan perbedaan rasial dan bahwa mereka cenderung menerima penilaian atas berbagai kelompok ras yang normatif dalam masyarakat luas.
f. Bijaksanalah dalam pilihan Anda dalam menggunakan materi pelajaran. Sebagian materi mengandung stereotipe yang halus maupun mencolok atas kelompok etnis.
g. Gunakan buku, film, video, dan rekaman yang dijual di pasaran untuk pelengkap buku teks dari kelompok etnis dan menyajikan perspektif kelompok etnis pada siswa Anda. Beberapa sumber ini mengandung gambaran yang kaya dan kuat atas pengalaman dari orang kulit berwarna. Siaran di televisi saat ini sudah banyak yang mengisahkan berbagai peristiwa budaya di tanah air.
h. Berikan sentuhan warisan budaya dan etnis Anda sendiri. Dengan berbagi kisah etnis dan budaya dengan siswa, dapat menciptakan iklim di kelas.
i. Sensitiflah dengan kemungkinan sifat kontroversial dari sebagian materi studi etnis. Jika telah jelas dan paham tentang tujuan pengajaran, dapat menggunakan buku yang kurang kontroversial untuk mencapai tujuan.
j. Sensitiflah dengan tahap perkembangan dari siswa Anda jika Anda memilih konsep, materi, dan aktivitas yang berkaitan dengan kelompok etnis.
k. Memandang siswa kelompok minoritas Anda sebagai pemenang. Siswa dari kelompok minoritas ingin mencapai tujuan karier dan akademis yang tinggi.
l. Ingatlah bahwa orang tua dari siswa kelompok minoritas amat berminat dalam pendidikan dan ingin anak-anak mereka berhasil secara akademis sekalipun orang tua mereka terpinggirkan dari sekolah.
m. Gunakan teknik belajar yang kooperatif dan kerja kelompok untuk meningkatkan integrasi ras dan etnis di sekolah dan di kelas.
n. Yakinkan bahwa permainan sekolah, pemandu sorak, publikasi sekolah, kelompok informal dan formal yang lain berintegrasi secara rasial.
3. Masalah “proses mengkonstruksikan pengetahuan” (the knowledge construction process)
a. Aspek budaya manakah yang dapat dipilih sehingga dapat membantu peserta didik untuk memahami konsep kunci secara lebih tepat.
b. Bagaimana guru dapat menggunakan frame of reference dari budaya tertentu dan mengembangkannya dalam perspektif ilmiah
c. Bgaimana guru tidak bias dalam mengembangkan persepektif itu. Misalnya kincir air diambil sebagai frame of reference dari khasanah budaya lokal (tradisional), tetapi dapat dipakai untuk menjelaskan PLTA.
4. Masalah “mengurangi prasangka” (prejudice reduction)
a. Bagaimana agar peserta didik yang belum mengenal budaya dijadikan media pembelajaran.
b. Masalah kesetaraan status budaya peserta didik yang budayanya jarang dijadikan media pembelajaran.
Tragedi Masyarakat Modern dan Moralitas Generasi Bangsa
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini kehidupan masyarakat Indonesia dilanda krisis dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam bidang ekonomi ditandai oleh adanya praktek monopoli (penguasaan asset kekuasaan oleh segelintir orang), persaingan yang tidak sehat, saling menipu, korupsi dan kolusi. Dalam bidang politik ditandai oleh adanya konsentrasi kekuasaan pada segelintir orang, pemerintahan yang otoriter dan kurang berkembangnya semangat musyawarah.
Krisis dalam bidang sosial ditandai oleh adanya kesenjangan sosial, kurang harmonisnya hubungan antara sesame bangsa dan disintegrasi nasional. Dalam bidang hukum ditandai oleh adanya diskriminasi penegah hokum dalam memperlakukan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum cenderung berpihak kepada yang lebih kuat, kurang menegakkan keadilan dan sebagainya. Dalam bidang kebudayaan ditandai oleh adanya kebudayaan hedonistik, mengabdi kepada pemuasan hawa nafsu dan bebas nilai. Sementara dalam bidang ilmu pengetahuan ditandai oleh adanya dikotomi antara ilmu umum dan ilmu agama yang melahirkan manusia yang haus akan kekuasaan dan kepentingan. Pikiran selalu dirasuki hawa nafsu selalu ingin mencapai apa yang diinginkan meskipun harus merampas hak-hak orang lain.
Suatu kenyataan tampak jelas dalam dunia modern yang telah maju, yaitu adanya kontradiksi-kontradiksi yang menganggu kebahagiaan orang dalam hidup. Apa yang dahulu belum dikenal manusia, kini sudah tidak asing lagi baginya. Bahaya kelaparan dan penyakit menular yang dahulu sangat ditakuti, sekarang telah dapat dihindari. Kesulitan-kesulitan dan bahaya-bahaya alamiah yang dahulu menyulitkan dan menghambat pembangunan, sekarang tidak menjadi soal lagi. Kemajuan industri telah dapat menghasilkan alat-alat yang memudahkan hidup, memberikan kesenangan dalam hidup, sehingga kebutuhan-kebutuhan jasmani tidak sukar lagi untuk memenuhinya.
Seharusnya kondisi dan hasil kemajuan itu membawa kebahagiaan yang lebih banyak kepada manusia dalam hidupnya, akan tetapi suatu kenyataan yang menyedihkan ialah bahwa kebahagiaan itu ternyata semakin jauh, hidup semakin sukar dan kesukaran-kesukaran material terganti dengan kesukaran mental. Beban jiwa semakin berat, kegelisahan dan ketegangan serta tekanan perasaan lebih sering terasa dan lebih menekan sehingga mengurangi kebahagiaan.
Masyarakat modern telah berhasil mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan teknologi canggih yang diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah kehidupan, namun pada sisi lain, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak mampu menumbuhkan moralitas (akhlak) yang mulia, bahkan justeru sebaliknya apa yang ilmu pengetahuan yang sifatnya sekuler dari dunia barat cenderung membentuk karakter dan jiwa yang resah, renggut dan rusak (Andi Agustang, 2009;12).
Saat ini di Indonesia, gejala kemerosotan akhlak sudah berada pada taraf yang mengkhawatirkan. Kejujuran, kebenaran, keadilan, tolong menolong dan kasih sayang yang dulunya masih nampak kokoh dan kuat mewarnai perilaku masyarakat, kini sudah tertutup oleh penyelewengan, penipuan, penindasan dan saling merugikan. Adu domba, fitnah, perampasan hak orang lain dan perbuatan lainnya yang berujung pada konflik, setiap waktu menjadi pewarna pergaulan hidup masyarakat.
Gejala kemorosotan akhlak tersebut, dewasa ini bukan saja menimpa kalangan dewasa, melainkan juga telah menimpa kalangan pelajar tunas muda generasi bangsa. Orang tua, ahli didik dan mereka yang berkecimpung dalam bidang agama dan sosial banyak mengeluhkan terhadap perilaku sebagian pelajar yang berperilaku nakal, keras kepala, mabuk-mabukan, tawuran, pesta obat-obatan terlarang yang berjung pada gaya hidup hedonis seperti di Eropa dan Amerika.
Gejala ini merupakan suatu tragedi dalam kehidupan masyarakat dan disebabkan oleh berbagai faktor yang kini mempengaruhi cara berpikir masyarakat seperti kebutuhan hidup yang semakin meningkat, rasa individualistis dan egoistis, persaingan dalam hidup, keadaan yang tidak stabil, dan terlepasnya pengetahuan dari agama (Zakiah Drajat, 1984:88).
Sejalan dengan fenomena sosial yang diungkap di atas, penulis akan mencoba memberikan solusi untuk mengatasi tragedi masyarakat modern dengan menfokuskan kajian pada upaya mengintegrasikan ilmu pengetahuan dengan agama melalui konsep Islamisasi Ilmu Pengetahuan sekaligus sebagai solusi membentuk akhlak bangsa yang berakal dan berperadaban.
B. Rumusan Masalah
Permasalahan dalam tulisan ini dibatasi pada pengungkapan tragedi masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa serta merumuskan konsep penanganan tragedi tersebut.
C. Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1. Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui tragedi perilaku masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa.
b. Untuk mengetahui hal-hal yang dilakukan dalam menangani perilaku masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa.
2. Kegunaan Penulisan
a. Sebagai prasyarat/pengganti ujian semester pertama PPS UNM mata kuliah filsafat ilmu.
b. Sebagai tambahan literature dala ilmu pengetahuan (terutama sosiologi) terutama menyangkut perilaku masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tragedi Perilaku Masyarakat Modern dan Moralitas Generasi Bangsa
1. Tragedi Perilaku Masyarakat Modern
Giddens (1991:32) mendefenisikan dunia modern sebagai dunia refleksif, artinya diri menjadi sesuatu yang direfleksikan, diubah dan dibentuk. Tak hanya individu bertanggungjawab untuk menciptakan dan memelihara kedirian, tetapi tanggung jawab ini pun berlanjut dan mencakup semuanya (all perpasive). Diri adalah produk dari eksplorasi dan produk dari perkembangan hubungan sosial yang intim. Dalam kehidupan masyarakat modern manusia tertarik ke dalam sebuah organisasi refleksif kehidupan sosial.
Dunia modern menimbulkan keterasingan pengalaman (sequestration of experience) atau proses yang berkaitan dengan penyembunyian yang memisahkan rutinitas kehidupan sehari-hari dari fenomena-fenomena sosial seperti kegilaan, kriminalitas, penyakit dan kematian serta seksualitas. Keterasingan terjadi sebagai akibat dari meningkatnya peran sistem abstrak dalam kehidupan sehari-hari. Keterasingan ini membawa kepada rezeki yang mengesampingkan kehidupan sosial dari masalah eksistensial fundamental yang menimbulkan dilema moral bagi umat manusia.
Modernitas dengan segala konsekuensinya seperti pedang bermata dua, yaitu membawa perkembangan positif dan negatif yang melandasi munculnya bayangan ancaman ketidakberartian pribadi. Segala sesuatu yang berarti telah diasingkan dari kehidupan sehari-hari yang berujung pada penindasan diri pribadi. Kehidupan modern adalah kehidupan yang ditandai dengan adanya de-moralisasi, moralisasi yang tersingkir diganti dengan pola perilaku yang bertentangan dengan nurani manusia secara umum.
Perilaku masyarakat yang muncul dalam dunia kemodernan mengarah pada tranformasi keintiman yang terus menerus menuju pada keintiman tanpa adab atau biasa diistilahkan dengan kebebasan seksual. Tatanan kehidupan masyarakat yang dulunya rapi, tertib dan teratur, kini telah rapuh dan hilang oleh suatu kemodernan, layaknya seperti di negara barat yang tidak mengenal lagi ruang dan waktu. Paling mengkhawatirkan lagi karena kondisi ini memasuki kehidupan masyarakat yang bukan hanya berada di daerah perkotaan tetapi juga sudah merambah ke daerah-daerah pedesaan, akibatnya masyarakat semakin menikmati hidup dengan bebas.
Perilaku seperti di atas oleh Abuddin Nata sudah dianggap sebagai suatu tragedi perilaku masyarakat modern karena sudah di luar kezaliman nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Kejujuran, kebenaran, keadilan, tolong menolong dan kasih sayang yang dulunya masih nampak kokoh dan kuat mewarnai perilaku masyarakat, kini sudah tertutup oleh penyelewengan, penipuan, penindasan dan saling merugikan. Adu domba, fitnah, perampasan hak orang lain dan perbuatan lainnya yang berujung pada konflik, setiap waktu menjadi pewarna pergaulan hidup masyarakat.
2. Moralitas Generasi Bangsa
Dalam pacuan adab dan teknologi yang terus berlangsung dengan cepat seperti di era modern ini, permasalahan etika dan moral semakin mendapat perhatian serius oleh berbagai kalangan, baik di negara-negara maju maupun di Negara-negara yang sedang berkembang. Etika dan moral oleh ahli barat sering disebut sebagai akar dari spiritualisme, diyakini sebagai panduan dari rambu-ramnbu yag efektif bagi umat manusia di dalam menjalankan kehidupan agar tidak terjerumus ke dalam kehancuran, sebab etika dan moral mencegah manusia memperturutkan hawa nafsunya.
Nilai-nilai yang dibawa oleh standar etika dan moral itu sesungguhnya sangat baik. Demokrasi menghargai perbedaan di dalam masyarakat sehingga rejim otoriter tidak ada tempatnya di muka bumi ini. Prinsip HAM menempatkan seluruh umat manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka bumi ini sedangkan tata kelola perusahaan berisikan standar pengelolaan perusahaan yang hati-hati, taat aturan dan transparan.
Namun dibalik perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibungkus dengan kemodernan mampu meretas kekakuan bergaul generasi muda (remaja) secara umum. Mereka diperhadapkan pada gaya hidup modern yang tidak lagi berprinsip pada etika dan moral, mereka bergaul dan berinteraksi dengan mengedepankan prinsip pola hidup orang barat, yang tidak mengenal lagi saling menghargai. Prinsip-pinsip humanistik dalam bentuk menghormati orang tua tidak lagi nampak di kehidupan generasi. Mereka larut dalam kehidupan bebas, material, dan komsumsif.
B. Usaha yang Dilakukan dalam Mengatasi Tragedi Perilaku Masyarakat Modern dan Moralitas Generasi Bangsa
1. Pengenalan Konsep Islamisasi Ilmu Pengetahuan
Perilaku masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa yang sudah berada pada ambang mengkhawatirkan akan membuka peluang terbentuknya manusia yang tidak beradab dan buta moralitas, apalagi diwarnai dengan perilaku penyimpangan yang terkadang mengarah kepada kekerasan maupun konflik. Oleh karena itu harus ada solusi yang ditawarkan guna meredam masalah ini, yaitu dengan konsep Islamisasi ilmu pengetahuan.
Islamisasi ilmu pengetahuan pada dasarnya adalah suatu respons terhadap krisis masyarakat modern yang disebabkan karena ilmu pengetahuan yang lahir dalam kerangka pendidikan Barat bertumpu suatu pandangan dunia yang bersifat materialistis dan relativistis yang menganggap bahwa ilmu bukan untuk membuat manusia bijak yakni mengenali dan mengakui posisi masing-masing dalam tertib realitas tapi memandang realitas sebagai sesuatu yang bermakna secara material bagi manusia dank arena itu hubungan manusia dengan tertib realitas bersifat eksploitatif dan bukan harmonis.
Islamisasi ilmu pengetahuan mencoba mencari akar-akar tragedi perilaku masyarakat modern dan krisis moralitas generasi bangsa yang dapat ditemukan di dalam basis ilmu pengetahuan, yaitu konsepsi atau aumsi tentang realitas yang dualitistis dan sekularitas.
Abuddin Nata (2003:96) merangkai Islamisasi ilmu pengetahuan sebagai suatu upaya pembebasan pengetahuan dari asumsi-asumsi atau penafsiran Barat terhadap realitas dan kemudian menggantikannya dengan pandangan dunia Islam. Selain itu Islamisasi ilmu pengetahuan juga muncul sebagai reaksi terhadap adanya konsep dikotomi antara agama dan ilmu pengetahuan yang dimasukkan masyarakat Barat dan budaya masyarakt modern. Mereka memandang sifat, metode, struktur sains dan agama jauh berbeda. Agama mengasumsikan atau melihat sesuatu persoalan dari segi normative sedangkan sains meneropongnya dari segi onyektifnya. Agama melihat problematika dan solusinya melalui petunjuk Tuhan, sedangkan sains melalui eksperimen dan rasio manusia. Karena ajaran agama diyakini sebagai petunjuk Tuhan, kebenaran dinilai mutlak sedangkan kebenaran sains relatif. Agama banyak berbicara yang gaib sedangkan sains berbicara mengenai hal yang empirik.
Pengembangan ilmu seperti ini dinamakan Ilmu Tauhidullah (Andi Agustang, 2009:25) yang dibedakan atas tiga, yaitu:
1) Wahyu (Al Qur’an dan Hadits yang dituangkan dalam bentuk nas-nas).
2) Wahyu-wahyu ini pulalah yang memandu inferensi ke arah mana premis-premis itu didesuksi.
3) Hasil deduksi, setelah verifikasi (berdasarkan data pada data-data empirikal) perlu divalidasi kembali oleh nas-nas Al Qur’an dan Hadist.
Persepsi lain yang dimunculkan dalam tulisan ini sejalan dengan Islamisasi Ilmu Pengetahuan adalah kecerdasan transendental. Transendental secara harfiah berarti sesuatu yang teramat penting, hal-hal yang di luar kemampuan manusia biasa untuk memahaminya. Sedangkan kecerdasan transendental kemampuan umat manusia secara individu dan kolektif (berjamaah) untuk memahami dan melaksanakan aturan Tuhan untuk mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan dunia akherat.
Ketika kita berbicara transendental, maka kita berbicara tentang dimensi Ketuhanan. Yang berlaku adalah aturan dan ketentuan Tuhan, bukan lagi sekedar nilai-nilai kebaikan atau norma-norma kehidupan dalam perpektif manusia. Bukan pula sekedar etika dan nilai-nilai moral dalam HAM, tetapi semuanya di bawa ke dimensi yang lebih tinggi untuk mendapatkan pengesahan benar dan salah, karena aturan dan ketentuan Tuhan, maka itulah kebenaran yang berlaku di alam semesta tidak hanya di muka bumi semata.
Kecerdasan transedental memposisikan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan sehingga ada aturan-aturan tuhan yang harus diikuti. Kita berbicara tentang agama yang memuat aturan-aturan Tuhan dalam kitab sucinya. Logika kehidupan adalah segala sesuatu yang ada di dunia harus tunduk patuh kepada aturan dari yang menciptakannya. Ketika manusia menciptkan pesawat terbang, maka ada aturan-aturan atau prosedur bagi pesawat terbang untuk bisa terbang, mendarat dengan mulus, ketentuan perawatan dan seterusnya.
Dalam perspektif sejarah, sains dan teknologi modern yang telah menunjukkan keberhasilanya dewasa ini mulai berkembang di Eropa dalam rangka renaissance yang berhasil menyingkirkan peran agama dan mendobrak dominasi gereja Roma dalam kehidupan sosial dan intelektual masyarakat Eropa sebagai sikap gereja yang memusuhi ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan di Eropa dan Barat mengalami perkembangan setelah memisahkan diri dari pengaruh agama.
Dalam perkembangannya, sains dan teknologi modern dipisahkan dari agama, karena kemajuannya yang begitu pesat di Eropa dan Amerika sampai sekarang ini selanjutnya digunakan untukmengabdi kepad kepentingan manusia semata-mata, yaitu untuk tujuan memuaskan hawa nafsunya, menguras isi alam untuk tujuan memuaskan nafsu konsumtif dan materialistic, menjajah dan menindas bangsa-bangsa yang lemah, melanggenakn kekuasaaan dan tujuan-tujuan destruktif lainnya. Penyimpangan dari tujuan penggunaan ilmu pengetahuan inilah yang direspon pula dengan konsep Islamisasi ilmu pengetahuan.
Perkembangan ilmu barat yang meninggalkan unsur agama adalah suatu kekeliruan, karena ilmu termasuk perintah Allah SWT, yang harus dilakukansejauh kemampuan individu. Ilmu termasuk ciptaan Allah SWT, berupa firman Allah yang tidak berubah-ubah sepanjang zaman. Ini adalah kebenaran yang diperintahkan kepada manusia untuk mengungkapkannya. Segala yang menyimpang daripadanya adalah kekeliruan, baik itu kekeliruan dalam bentuk besar maupun kecil termasuk keberadaan ilmu barat yang tidak berpedoman pada agama (Andi Agustang, 2009;23).
2. Strategi Islamisasi Ilmu Pengetahuan
Konsep ajaran Islam dalam pengembangan ilmu pengetahuan didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu:
a. Ilmu pengetahuan dalam Islam dikembangkan dalam kerangka tauhid atau teologi.
Teologi bukan hanya semata-mata meyakini adanya Tuhan dalalm hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkannya dengan tingkah laku, melainkan teknologi yang menyangkut aktivitas mental berupa kesadaran manusia yang paling dalam perihal hubungan manusia dengan Tuhan, lingkungan dan sesamanya.
Teologi yang memunculkan kesadaran yakni suatu matra yang paling dalam diri manusia yang menformat pandangan dunianya, yang kemudian menurunkan pola sikap dan tindakan yang selaras dengan pandangan dunia itu, karena itu teologi pada ujungnya akan mempunyai implikasi yang sangat sosiologis. Dengan pandangan teologi ini, maka alama raya, manusia, masyarakat dan Tuhan merupakan suatu kesatuan yang saling berhubungan. Alam raya terikat oleh hukum alam yang dalam pandangan Islam adalah sunnatullah, aturan Allah dan ayat Allah.
Alam raya ini selanjutnya menjadi objek kajian dalam pengembangan ilmu pengetahuan dalam (sains) seperti ilmu fisika, biologi dan sebagainya. Demikian pula manusia dalam pandangan Islam adalah merupakan ciptaan Allah. Secara fisik manusia terikat oleh sunnatullah dan secara psikis ia terikat oleh nilai-nilai ilahiah atau kecenderungan kepada agama dan kebenaran.
Dengan demikian manusiapun merupakan ayat Allah. Orang yang mengenal dirinya akan mengenal Tuhannya. Manusia ini secara ontologis sebagai objek kajian dalam pengembangan ilmu pengetahuan dari segi fisiknya dan sebagai objek kajian ilmu psikologi dari segi jiwanya dan ilmu-ilmu sosial dari segi perilaku dan interaksinya dengan sesama manusia lainnya. Dengan demikian manusia adalah sebagai miniatur alam (makrokosmos) yang di dalam dirinya Tuhan menunjukkan kekuasaannya. Selanjutnya masyarakat tempat manusia saling berinteraksi juga terikat oleh hukum-hukum Allah. Dan Tuhan itu sendiri dalam pandangan Islam adalah merupakan sumber yang dari pada-Nya manusia memperoleh pengetahuan baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Ilmu pengetahuan dalam Islam hendaknya dikembangkan dalam rangka bertakwa dan beribadah kepada Allah SWT.
Hal ini penting dilakukan karena dorongan Al Qur’an untuk mempelajari fenomena alam dan sosial tampak kurang diperhatikan, sebagai akibat dan perhatian dakwah Islam yang semula lebih tertuju untuk memperoleh keselamatan di akhirat. Hal ini mesti diimbangi dengan perintah mengabdi kepada Allah dalam arti yang luas, termasuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
Menyesuaikan motivasi pengembangan ilmiah dengan ajaran Islam selain akan meningkatkan kunatitas dan kualitas ilmiah karena motivasi utama tidak tidak untuk mendapatkan popularitas dan imbalan materi atau sekedar ilmu untuk ilmu , melainkan pengembangan ilmu yang didorong oleh keikhlasan dan rasa tanggung jawab kepada Allah. Motivasi pengembangan ilmu yang sejak dahulu dipraktekkan oleh para ilmuwan Muslim seperti Al Farabi, Ibn Rusyd, Ibnu Sina dan lainnya itu hendaknya dijadikan pegangan dalam pengembangan ilmu pengetahuan tidak akan digunakan untuk tujuan-tujuan yang membahayakan dan merugikan manusia serta lainnya bertentangan dengan kehendak Tuhan.
c. Reorientasi pengembangan ilmu pengetahuan harus dimulai denga suatu pemahaman yang segera dan kritis atas epistimologi Islam.
Perubahan harus ditafsirkan dalam rangka struktur fisik luarnya dan infrastruktur dari gagasan epistimologi Islam yang abadi harus dipulihkan dalam keseluruhannya. Dalam kaitan ini, maka pengembangan ilmu pengetahuan dalam bentuk lahiriyahnya, jangan sampai menghilangkan makna spiritualnya yang abadi, yakni sebagai alat untuk menyaksikan kebesaran Tuhan.
Roger Garaudi misalnya mengataka bahwa setiap ilmu di samping memiliki makna intelegible (dapat dipikirkan), juga mengandung makna sensible (dapat dirasakan). Angka satu misalnya adalah merupakan permulaan perhitungan yang melambangkan adanya Tuihan sebagai awal segala sesuatu.
d. Ilmu pengetahuan harus dikembangkan oleh orang-orang Islam yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan akal dengan kecerdasan moral yang dibarengi dengan kesungguhan untuk beribadah kepada Allah dalam arti yang seluas-luasnya.
Hal ini sesuai dengan apa yang terjadi dalam sejarah di abad klasik di mana para ilmuwan yang mengembangkan ilmu pengetahuan adalah pribadi-pribadi senantiasa taat beribadah kepada Allah dan memiliki kesucian jiwa dan raga.
Mereka menulis karya ilmiah sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Sedangkan membahasa berbagai masalah ilmu pengetahuan dinilainya sebagai tasbih. Mereka memelihara dirinya dari perbuatan dosa dan hal-hal lain yang dilarang oleh Allah, bahkan jika mereka mendapatkan kesulitan dalam memahami suatu masalah, mereka mengatasinya dengan shalat, berdo’a dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Mohammad Athoyah Al-Abrasyi misalnya menginformasikan tentang kebiasaan Ibn Sina jika menemui kesulitan ia pergi ke mesjid kemudian berwudhu, shalat (hajat) dan berdoa hingga sesuatu yang menutupi kecerdasannya dapat tersingkap.
Kebiasaan yang senantiasa menjaga kesumeningcian jiwa dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan juga dilakukan oleh Imam Syafi’I dan pernah berkata : “aku mengeluh kepada guru bernama waqi karena betapa sulitnya aku menguasai pelajaran. Guruku itu menyarankan kepadaku agar aku meninggalkan perbuatan maksiat dan mengajarkan kepadaku bahwa ilmu itu cahaya dan cahaya Allah itu tidak akan diberikan orang yang berbuat maksiat.
e. Ilmu Pengetahuan harus dikembangkan dalam kerangka yang integaral.
Integral yang dimaksud yaitu antara ilmu agama dan ilmu umum walaupun bentuk formalnya berbeda-beda, namun hakikatnya sama, yaitu sama-sama sebagai tanda kekuasaaan Allah. Dengan pandangan yang demikian, maka tidak ada lagi perasaan yang merasa lebih unggul antara satu dengan yang lainnya.
Ilmu agama berkaitan dengan pembinaan mental, moral dan ketahanan bathin. Sedangkan ilmu-ilmu umum berkaitan dengan pembinaan fisik, intelektual dan keterampilan. Satu sama lain ilmu tesebut berasal dari Allah dan harus diabdikan kepada Allah.
Dengan menerapkan strategi pengembangan ilmu pengetahuan berbasis Agama (Islam) maka akan dapat diperoleh keuntungan yang berguna untuk mengatasi problema kehidupan masyarakat modern, dengan alasan :
1. Ilmu pengetahuan tersebut akan terus berkembang dinamis sesuai dengan tuntutan zaman, karena hanya ajaran Islamlah ajaran yang paling mementingkan pengembangan ilmu pengetahuan.
2. Masyarakat modern akan mendapatkan momentum kejayaan dan kesejahteraan yang seimbang antara kesejahteraan yang bersifat material dan kesejhateraan yang bersifat spiritual.
3. Masyarakat modern akan merasakan tumbuh menjadi suatu kekuatan yang antara satu dengan lainnya saling membantu melalui ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
4. Islamisasi ilmu pengetahuan akan berdampak pada timbulnya konsep pendidikan yang integrated antara ilmu agama dan ilmu umum. Dengan cara demikian dikotomi kedua ilmu tersebut akan hilang dengan sendirinya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
1. Tragedi perilaku masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa adalah merupakan perilaku dan moral yang tidak sesuai dengan agama, nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, seperti penyelewengan, penipuan, penindasan dan saling merugikan, adu domba, fitnah, perampasan hak orang lain dan perbuatan lainnya yang berujung pada konflik, serta krisis moral/dekadensi moral pada generasi bangsa.
2. Hal-hal yang dilakukan dalam menangani perilaku masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa adalah dengan melakukan Islamisasi Ilmu Pengetahuan karena penyebab dari tragedi perilaku dan moralitas inilah adalah terlalu mengagungkan ilmu pengetahuan barat yang hanya mengejar kesenangan dunia. Sementara dengan mengIslamisasikan ilmu pengetahuan maka akan mencapai kebahagiaan dunia maupun akhirat.
B. Saran-saran
Sehubungan dengan tulisan ini, maka disarankan kepada:
1. Kaum akademisi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dengan menjadikan Islam sebagai landasan dan dasar pijakan yang utama, karena ilmu yang bersumber dari Islam adalah ilmu yang hakiki dan berlaku sepanjang zaman.
2. Pembaca makalah ini agar mulai dari sekarang untuk respon terhadap tulisan-tulisan yang bertemakan Keislaman dan mengamalkannya guna mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Agustang, Andi. 2009. Ilmu Barat Vs Ilmu Tauhidullah; Bahan Kuliah PPS UNM Pada Mata Kuliah Filsafat Ilmu.
Drajat, Zakiah. 1984. Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah. Ruhama. Jakarta.
Giddens, Anthony. 1991. Modernitas dan Identitas Diri. Stanford University Press. California.
Hanafi, Hassan. 1991. Agama. Ideologi dan Pembangunan. P3M. Jakarta.
Nata, Abuddin. 2003. Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia. Kencana. Jakarta.
Ritzer G dan Douglas J.G. 2008. Teori Sosiologi Modern. Kencana. Jakarta.
Syahmuharnis dan Harry Sidharta. 2007. Trancendental Quotient. Republika. Jakarta.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini kehidupan masyarakat Indonesia dilanda krisis dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam bidang ekonomi ditandai oleh adanya praktek monopoli (penguasaan asset kekuasaan oleh segelintir orang), persaingan yang tidak sehat, saling menipu, korupsi dan kolusi. Dalam bidang politik ditandai oleh adanya konsentrasi kekuasaan pada segelintir orang, pemerintahan yang otoriter dan kurang berkembangnya semangat musyawarah.
Krisis dalam bidang sosial ditandai oleh adanya kesenjangan sosial, kurang harmonisnya hubungan antara sesame bangsa dan disintegrasi nasional. Dalam bidang hukum ditandai oleh adanya diskriminasi penegah hokum dalam memperlakukan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum cenderung berpihak kepada yang lebih kuat, kurang menegakkan keadilan dan sebagainya. Dalam bidang kebudayaan ditandai oleh adanya kebudayaan hedonistik, mengabdi kepada pemuasan hawa nafsu dan bebas nilai. Sementara dalam bidang ilmu pengetahuan ditandai oleh adanya dikotomi antara ilmu umum dan ilmu agama yang melahirkan manusia yang haus akan kekuasaan dan kepentingan. Pikiran selalu dirasuki hawa nafsu selalu ingin mencapai apa yang diinginkan meskipun harus merampas hak-hak orang lain.
Suatu kenyataan tampak jelas dalam dunia modern yang telah maju, yaitu adanya kontradiksi-kontradiksi yang menganggu kebahagiaan orang dalam hidup. Apa yang dahulu belum dikenal manusia, kini sudah tidak asing lagi baginya. Bahaya kelaparan dan penyakit menular yang dahulu sangat ditakuti, sekarang telah dapat dihindari. Kesulitan-kesulitan dan bahaya-bahaya alamiah yang dahulu menyulitkan dan menghambat pembangunan, sekarang tidak menjadi soal lagi. Kemajuan industri telah dapat menghasilkan alat-alat yang memudahkan hidup, memberikan kesenangan dalam hidup, sehingga kebutuhan-kebutuhan jasmani tidak sukar lagi untuk memenuhinya.
Seharusnya kondisi dan hasil kemajuan itu membawa kebahagiaan yang lebih banyak kepada manusia dalam hidupnya, akan tetapi suatu kenyataan yang menyedihkan ialah bahwa kebahagiaan itu ternyata semakin jauh, hidup semakin sukar dan kesukaran-kesukaran material terganti dengan kesukaran mental. Beban jiwa semakin berat, kegelisahan dan ketegangan serta tekanan perasaan lebih sering terasa dan lebih menekan sehingga mengurangi kebahagiaan.
Masyarakat modern telah berhasil mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan teknologi canggih yang diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah kehidupan, namun pada sisi lain, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak mampu menumbuhkan moralitas (akhlak) yang mulia, bahkan justeru sebaliknya apa yang ilmu pengetahuan yang sifatnya sekuler dari dunia barat cenderung membentuk karakter dan jiwa yang resah, renggut dan rusak (Andi Agustang, 2009;12).
Saat ini di Indonesia, gejala kemerosotan akhlak sudah berada pada taraf yang mengkhawatirkan. Kejujuran, kebenaran, keadilan, tolong menolong dan kasih sayang yang dulunya masih nampak kokoh dan kuat mewarnai perilaku masyarakat, kini sudah tertutup oleh penyelewengan, penipuan, penindasan dan saling merugikan. Adu domba, fitnah, perampasan hak orang lain dan perbuatan lainnya yang berujung pada konflik, setiap waktu menjadi pewarna pergaulan hidup masyarakat.
Gejala kemorosotan akhlak tersebut, dewasa ini bukan saja menimpa kalangan dewasa, melainkan juga telah menimpa kalangan pelajar tunas muda generasi bangsa. Orang tua, ahli didik dan mereka yang berkecimpung dalam bidang agama dan sosial banyak mengeluhkan terhadap perilaku sebagian pelajar yang berperilaku nakal, keras kepala, mabuk-mabukan, tawuran, pesta obat-obatan terlarang yang berjung pada gaya hidup hedonis seperti di Eropa dan Amerika.
Gejala ini merupakan suatu tragedi dalam kehidupan masyarakat dan disebabkan oleh berbagai faktor yang kini mempengaruhi cara berpikir masyarakat seperti kebutuhan hidup yang semakin meningkat, rasa individualistis dan egoistis, persaingan dalam hidup, keadaan yang tidak stabil, dan terlepasnya pengetahuan dari agama (Zakiah Drajat, 1984:88).
Sejalan dengan fenomena sosial yang diungkap di atas, penulis akan mencoba memberikan solusi untuk mengatasi tragedi masyarakat modern dengan menfokuskan kajian pada upaya mengintegrasikan ilmu pengetahuan dengan agama melalui konsep Islamisasi Ilmu Pengetahuan sekaligus sebagai solusi membentuk akhlak bangsa yang berakal dan berperadaban.
B. Rumusan Masalah
Permasalahan dalam tulisan ini dibatasi pada pengungkapan tragedi masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa serta merumuskan konsep penanganan tragedi tersebut.
C. Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1. Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui tragedi perilaku masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa.
b. Untuk mengetahui hal-hal yang dilakukan dalam menangani perilaku masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa.
2. Kegunaan Penulisan
a. Sebagai prasyarat/pengganti ujian semester pertama PPS UNM mata kuliah filsafat ilmu.
b. Sebagai tambahan literature dala ilmu pengetahuan (terutama sosiologi) terutama menyangkut perilaku masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tragedi Perilaku Masyarakat Modern dan Moralitas Generasi Bangsa
1. Tragedi Perilaku Masyarakat Modern
Giddens (1991:32) mendefenisikan dunia modern sebagai dunia refleksif, artinya diri menjadi sesuatu yang direfleksikan, diubah dan dibentuk. Tak hanya individu bertanggungjawab untuk menciptakan dan memelihara kedirian, tetapi tanggung jawab ini pun berlanjut dan mencakup semuanya (all perpasive). Diri adalah produk dari eksplorasi dan produk dari perkembangan hubungan sosial yang intim. Dalam kehidupan masyarakat modern manusia tertarik ke dalam sebuah organisasi refleksif kehidupan sosial.
Dunia modern menimbulkan keterasingan pengalaman (sequestration of experience) atau proses yang berkaitan dengan penyembunyian yang memisahkan rutinitas kehidupan sehari-hari dari fenomena-fenomena sosial seperti kegilaan, kriminalitas, penyakit dan kematian serta seksualitas. Keterasingan terjadi sebagai akibat dari meningkatnya peran sistem abstrak dalam kehidupan sehari-hari. Keterasingan ini membawa kepada rezeki yang mengesampingkan kehidupan sosial dari masalah eksistensial fundamental yang menimbulkan dilema moral bagi umat manusia.
Modernitas dengan segala konsekuensinya seperti pedang bermata dua, yaitu membawa perkembangan positif dan negatif yang melandasi munculnya bayangan ancaman ketidakberartian pribadi. Segala sesuatu yang berarti telah diasingkan dari kehidupan sehari-hari yang berujung pada penindasan diri pribadi. Kehidupan modern adalah kehidupan yang ditandai dengan adanya de-moralisasi, moralisasi yang tersingkir diganti dengan pola perilaku yang bertentangan dengan nurani manusia secara umum.
Perilaku masyarakat yang muncul dalam dunia kemodernan mengarah pada tranformasi keintiman yang terus menerus menuju pada keintiman tanpa adab atau biasa diistilahkan dengan kebebasan seksual. Tatanan kehidupan masyarakat yang dulunya rapi, tertib dan teratur, kini telah rapuh dan hilang oleh suatu kemodernan, layaknya seperti di negara barat yang tidak mengenal lagi ruang dan waktu. Paling mengkhawatirkan lagi karena kondisi ini memasuki kehidupan masyarakat yang bukan hanya berada di daerah perkotaan tetapi juga sudah merambah ke daerah-daerah pedesaan, akibatnya masyarakat semakin menikmati hidup dengan bebas.
Perilaku seperti di atas oleh Abuddin Nata sudah dianggap sebagai suatu tragedi perilaku masyarakat modern karena sudah di luar kezaliman nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Kejujuran, kebenaran, keadilan, tolong menolong dan kasih sayang yang dulunya masih nampak kokoh dan kuat mewarnai perilaku masyarakat, kini sudah tertutup oleh penyelewengan, penipuan, penindasan dan saling merugikan. Adu domba, fitnah, perampasan hak orang lain dan perbuatan lainnya yang berujung pada konflik, setiap waktu menjadi pewarna pergaulan hidup masyarakat.
2. Moralitas Generasi Bangsa
Dalam pacuan adab dan teknologi yang terus berlangsung dengan cepat seperti di era modern ini, permasalahan etika dan moral semakin mendapat perhatian serius oleh berbagai kalangan, baik di negara-negara maju maupun di Negara-negara yang sedang berkembang. Etika dan moral oleh ahli barat sering disebut sebagai akar dari spiritualisme, diyakini sebagai panduan dari rambu-ramnbu yag efektif bagi umat manusia di dalam menjalankan kehidupan agar tidak terjerumus ke dalam kehancuran, sebab etika dan moral mencegah manusia memperturutkan hawa nafsunya.
Nilai-nilai yang dibawa oleh standar etika dan moral itu sesungguhnya sangat baik. Demokrasi menghargai perbedaan di dalam masyarakat sehingga rejim otoriter tidak ada tempatnya di muka bumi ini. Prinsip HAM menempatkan seluruh umat manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka bumi ini sedangkan tata kelola perusahaan berisikan standar pengelolaan perusahaan yang hati-hati, taat aturan dan transparan.
Namun dibalik perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibungkus dengan kemodernan mampu meretas kekakuan bergaul generasi muda (remaja) secara umum. Mereka diperhadapkan pada gaya hidup modern yang tidak lagi berprinsip pada etika dan moral, mereka bergaul dan berinteraksi dengan mengedepankan prinsip pola hidup orang barat, yang tidak mengenal lagi saling menghargai. Prinsip-pinsip humanistik dalam bentuk menghormati orang tua tidak lagi nampak di kehidupan generasi. Mereka larut dalam kehidupan bebas, material, dan komsumsif.
B. Usaha yang Dilakukan dalam Mengatasi Tragedi Perilaku Masyarakat Modern dan Moralitas Generasi Bangsa
1. Pengenalan Konsep Islamisasi Ilmu Pengetahuan
Perilaku masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa yang sudah berada pada ambang mengkhawatirkan akan membuka peluang terbentuknya manusia yang tidak beradab dan buta moralitas, apalagi diwarnai dengan perilaku penyimpangan yang terkadang mengarah kepada kekerasan maupun konflik. Oleh karena itu harus ada solusi yang ditawarkan guna meredam masalah ini, yaitu dengan konsep Islamisasi ilmu pengetahuan.
Islamisasi ilmu pengetahuan pada dasarnya adalah suatu respons terhadap krisis masyarakat modern yang disebabkan karena ilmu pengetahuan yang lahir dalam kerangka pendidikan Barat bertumpu suatu pandangan dunia yang bersifat materialistis dan relativistis yang menganggap bahwa ilmu bukan untuk membuat manusia bijak yakni mengenali dan mengakui posisi masing-masing dalam tertib realitas tapi memandang realitas sebagai sesuatu yang bermakna secara material bagi manusia dank arena itu hubungan manusia dengan tertib realitas bersifat eksploitatif dan bukan harmonis.
Islamisasi ilmu pengetahuan mencoba mencari akar-akar tragedi perilaku masyarakat modern dan krisis moralitas generasi bangsa yang dapat ditemukan di dalam basis ilmu pengetahuan, yaitu konsepsi atau aumsi tentang realitas yang dualitistis dan sekularitas.
Abuddin Nata (2003:96) merangkai Islamisasi ilmu pengetahuan sebagai suatu upaya pembebasan pengetahuan dari asumsi-asumsi atau penafsiran Barat terhadap realitas dan kemudian menggantikannya dengan pandangan dunia Islam. Selain itu Islamisasi ilmu pengetahuan juga muncul sebagai reaksi terhadap adanya konsep dikotomi antara agama dan ilmu pengetahuan yang dimasukkan masyarakat Barat dan budaya masyarakt modern. Mereka memandang sifat, metode, struktur sains dan agama jauh berbeda. Agama mengasumsikan atau melihat sesuatu persoalan dari segi normative sedangkan sains meneropongnya dari segi onyektifnya. Agama melihat problematika dan solusinya melalui petunjuk Tuhan, sedangkan sains melalui eksperimen dan rasio manusia. Karena ajaran agama diyakini sebagai petunjuk Tuhan, kebenaran dinilai mutlak sedangkan kebenaran sains relatif. Agama banyak berbicara yang gaib sedangkan sains berbicara mengenai hal yang empirik.
Pengembangan ilmu seperti ini dinamakan Ilmu Tauhidullah (Andi Agustang, 2009:25) yang dibedakan atas tiga, yaitu:
1) Wahyu (Al Qur’an dan Hadits yang dituangkan dalam bentuk nas-nas).
2) Wahyu-wahyu ini pulalah yang memandu inferensi ke arah mana premis-premis itu didesuksi.
3) Hasil deduksi, setelah verifikasi (berdasarkan data pada data-data empirikal) perlu divalidasi kembali oleh nas-nas Al Qur’an dan Hadist.
Persepsi lain yang dimunculkan dalam tulisan ini sejalan dengan Islamisasi Ilmu Pengetahuan adalah kecerdasan transendental. Transendental secara harfiah berarti sesuatu yang teramat penting, hal-hal yang di luar kemampuan manusia biasa untuk memahaminya. Sedangkan kecerdasan transendental kemampuan umat manusia secara individu dan kolektif (berjamaah) untuk memahami dan melaksanakan aturan Tuhan untuk mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan dunia akherat.
Ketika kita berbicara transendental, maka kita berbicara tentang dimensi Ketuhanan. Yang berlaku adalah aturan dan ketentuan Tuhan, bukan lagi sekedar nilai-nilai kebaikan atau norma-norma kehidupan dalam perpektif manusia. Bukan pula sekedar etika dan nilai-nilai moral dalam HAM, tetapi semuanya di bawa ke dimensi yang lebih tinggi untuk mendapatkan pengesahan benar dan salah, karena aturan dan ketentuan Tuhan, maka itulah kebenaran yang berlaku di alam semesta tidak hanya di muka bumi semata.
Kecerdasan transedental memposisikan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan sehingga ada aturan-aturan tuhan yang harus diikuti. Kita berbicara tentang agama yang memuat aturan-aturan Tuhan dalam kitab sucinya. Logika kehidupan adalah segala sesuatu yang ada di dunia harus tunduk patuh kepada aturan dari yang menciptakannya. Ketika manusia menciptkan pesawat terbang, maka ada aturan-aturan atau prosedur bagi pesawat terbang untuk bisa terbang, mendarat dengan mulus, ketentuan perawatan dan seterusnya.
Dalam perspektif sejarah, sains dan teknologi modern yang telah menunjukkan keberhasilanya dewasa ini mulai berkembang di Eropa dalam rangka renaissance yang berhasil menyingkirkan peran agama dan mendobrak dominasi gereja Roma dalam kehidupan sosial dan intelektual masyarakat Eropa sebagai sikap gereja yang memusuhi ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan di Eropa dan Barat mengalami perkembangan setelah memisahkan diri dari pengaruh agama.
Dalam perkembangannya, sains dan teknologi modern dipisahkan dari agama, karena kemajuannya yang begitu pesat di Eropa dan Amerika sampai sekarang ini selanjutnya digunakan untukmengabdi kepad kepentingan manusia semata-mata, yaitu untuk tujuan memuaskan hawa nafsunya, menguras isi alam untuk tujuan memuaskan nafsu konsumtif dan materialistic, menjajah dan menindas bangsa-bangsa yang lemah, melanggenakn kekuasaaan dan tujuan-tujuan destruktif lainnya. Penyimpangan dari tujuan penggunaan ilmu pengetahuan inilah yang direspon pula dengan konsep Islamisasi ilmu pengetahuan.
Perkembangan ilmu barat yang meninggalkan unsur agama adalah suatu kekeliruan, karena ilmu termasuk perintah Allah SWT, yang harus dilakukansejauh kemampuan individu. Ilmu termasuk ciptaan Allah SWT, berupa firman Allah yang tidak berubah-ubah sepanjang zaman. Ini adalah kebenaran yang diperintahkan kepada manusia untuk mengungkapkannya. Segala yang menyimpang daripadanya adalah kekeliruan, baik itu kekeliruan dalam bentuk besar maupun kecil termasuk keberadaan ilmu barat yang tidak berpedoman pada agama (Andi Agustang, 2009;23).
2. Strategi Islamisasi Ilmu Pengetahuan
Konsep ajaran Islam dalam pengembangan ilmu pengetahuan didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu:
a. Ilmu pengetahuan dalam Islam dikembangkan dalam kerangka tauhid atau teologi.
Teologi bukan hanya semata-mata meyakini adanya Tuhan dalalm hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkannya dengan tingkah laku, melainkan teknologi yang menyangkut aktivitas mental berupa kesadaran manusia yang paling dalam perihal hubungan manusia dengan Tuhan, lingkungan dan sesamanya.
Teologi yang memunculkan kesadaran yakni suatu matra yang paling dalam diri manusia yang menformat pandangan dunianya, yang kemudian menurunkan pola sikap dan tindakan yang selaras dengan pandangan dunia itu, karena itu teologi pada ujungnya akan mempunyai implikasi yang sangat sosiologis. Dengan pandangan teologi ini, maka alama raya, manusia, masyarakat dan Tuhan merupakan suatu kesatuan yang saling berhubungan. Alam raya terikat oleh hukum alam yang dalam pandangan Islam adalah sunnatullah, aturan Allah dan ayat Allah.
Alam raya ini selanjutnya menjadi objek kajian dalam pengembangan ilmu pengetahuan dalam (sains) seperti ilmu fisika, biologi dan sebagainya. Demikian pula manusia dalam pandangan Islam adalah merupakan ciptaan Allah. Secara fisik manusia terikat oleh sunnatullah dan secara psikis ia terikat oleh nilai-nilai ilahiah atau kecenderungan kepada agama dan kebenaran.
Dengan demikian manusiapun merupakan ayat Allah. Orang yang mengenal dirinya akan mengenal Tuhannya. Manusia ini secara ontologis sebagai objek kajian dalam pengembangan ilmu pengetahuan dari segi fisiknya dan sebagai objek kajian ilmu psikologi dari segi jiwanya dan ilmu-ilmu sosial dari segi perilaku dan interaksinya dengan sesama manusia lainnya. Dengan demikian manusia adalah sebagai miniatur alam (makrokosmos) yang di dalam dirinya Tuhan menunjukkan kekuasaannya. Selanjutnya masyarakat tempat manusia saling berinteraksi juga terikat oleh hukum-hukum Allah. Dan Tuhan itu sendiri dalam pandangan Islam adalah merupakan sumber yang dari pada-Nya manusia memperoleh pengetahuan baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Ilmu pengetahuan dalam Islam hendaknya dikembangkan dalam rangka bertakwa dan beribadah kepada Allah SWT.
Hal ini penting dilakukan karena dorongan Al Qur’an untuk mempelajari fenomena alam dan sosial tampak kurang diperhatikan, sebagai akibat dan perhatian dakwah Islam yang semula lebih tertuju untuk memperoleh keselamatan di akhirat. Hal ini mesti diimbangi dengan perintah mengabdi kepada Allah dalam arti yang luas, termasuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
Menyesuaikan motivasi pengembangan ilmiah dengan ajaran Islam selain akan meningkatkan kunatitas dan kualitas ilmiah karena motivasi utama tidak tidak untuk mendapatkan popularitas dan imbalan materi atau sekedar ilmu untuk ilmu , melainkan pengembangan ilmu yang didorong oleh keikhlasan dan rasa tanggung jawab kepada Allah. Motivasi pengembangan ilmu yang sejak dahulu dipraktekkan oleh para ilmuwan Muslim seperti Al Farabi, Ibn Rusyd, Ibnu Sina dan lainnya itu hendaknya dijadikan pegangan dalam pengembangan ilmu pengetahuan tidak akan digunakan untuk tujuan-tujuan yang membahayakan dan merugikan manusia serta lainnya bertentangan dengan kehendak Tuhan.
c. Reorientasi pengembangan ilmu pengetahuan harus dimulai denga suatu pemahaman yang segera dan kritis atas epistimologi Islam.
Perubahan harus ditafsirkan dalam rangka struktur fisik luarnya dan infrastruktur dari gagasan epistimologi Islam yang abadi harus dipulihkan dalam keseluruhannya. Dalam kaitan ini, maka pengembangan ilmu pengetahuan dalam bentuk lahiriyahnya, jangan sampai menghilangkan makna spiritualnya yang abadi, yakni sebagai alat untuk menyaksikan kebesaran Tuhan.
Roger Garaudi misalnya mengataka bahwa setiap ilmu di samping memiliki makna intelegible (dapat dipikirkan), juga mengandung makna sensible (dapat dirasakan). Angka satu misalnya adalah merupakan permulaan perhitungan yang melambangkan adanya Tuihan sebagai awal segala sesuatu.
d. Ilmu pengetahuan harus dikembangkan oleh orang-orang Islam yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan akal dengan kecerdasan moral yang dibarengi dengan kesungguhan untuk beribadah kepada Allah dalam arti yang seluas-luasnya.
Hal ini sesuai dengan apa yang terjadi dalam sejarah di abad klasik di mana para ilmuwan yang mengembangkan ilmu pengetahuan adalah pribadi-pribadi senantiasa taat beribadah kepada Allah dan memiliki kesucian jiwa dan raga.
Mereka menulis karya ilmiah sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Sedangkan membahasa berbagai masalah ilmu pengetahuan dinilainya sebagai tasbih. Mereka memelihara dirinya dari perbuatan dosa dan hal-hal lain yang dilarang oleh Allah, bahkan jika mereka mendapatkan kesulitan dalam memahami suatu masalah, mereka mengatasinya dengan shalat, berdo’a dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Mohammad Athoyah Al-Abrasyi misalnya menginformasikan tentang kebiasaan Ibn Sina jika menemui kesulitan ia pergi ke mesjid kemudian berwudhu, shalat (hajat) dan berdoa hingga sesuatu yang menutupi kecerdasannya dapat tersingkap.
Kebiasaan yang senantiasa menjaga kesumeningcian jiwa dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan juga dilakukan oleh Imam Syafi’I dan pernah berkata : “aku mengeluh kepada guru bernama waqi karena betapa sulitnya aku menguasai pelajaran. Guruku itu menyarankan kepadaku agar aku meninggalkan perbuatan maksiat dan mengajarkan kepadaku bahwa ilmu itu cahaya dan cahaya Allah itu tidak akan diberikan orang yang berbuat maksiat.
e. Ilmu Pengetahuan harus dikembangkan dalam kerangka yang integaral.
Integral yang dimaksud yaitu antara ilmu agama dan ilmu umum walaupun bentuk formalnya berbeda-beda, namun hakikatnya sama, yaitu sama-sama sebagai tanda kekuasaaan Allah. Dengan pandangan yang demikian, maka tidak ada lagi perasaan yang merasa lebih unggul antara satu dengan yang lainnya.
Ilmu agama berkaitan dengan pembinaan mental, moral dan ketahanan bathin. Sedangkan ilmu-ilmu umum berkaitan dengan pembinaan fisik, intelektual dan keterampilan. Satu sama lain ilmu tesebut berasal dari Allah dan harus diabdikan kepada Allah.
Dengan menerapkan strategi pengembangan ilmu pengetahuan berbasis Agama (Islam) maka akan dapat diperoleh keuntungan yang berguna untuk mengatasi problema kehidupan masyarakat modern, dengan alasan :
1. Ilmu pengetahuan tersebut akan terus berkembang dinamis sesuai dengan tuntutan zaman, karena hanya ajaran Islamlah ajaran yang paling mementingkan pengembangan ilmu pengetahuan.
2. Masyarakat modern akan mendapatkan momentum kejayaan dan kesejahteraan yang seimbang antara kesejahteraan yang bersifat material dan kesejhateraan yang bersifat spiritual.
3. Masyarakat modern akan merasakan tumbuh menjadi suatu kekuatan yang antara satu dengan lainnya saling membantu melalui ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
4. Islamisasi ilmu pengetahuan akan berdampak pada timbulnya konsep pendidikan yang integrated antara ilmu agama dan ilmu umum. Dengan cara demikian dikotomi kedua ilmu tersebut akan hilang dengan sendirinya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
1. Tragedi perilaku masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa adalah merupakan perilaku dan moral yang tidak sesuai dengan agama, nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, seperti penyelewengan, penipuan, penindasan dan saling merugikan, adu domba, fitnah, perampasan hak orang lain dan perbuatan lainnya yang berujung pada konflik, serta krisis moral/dekadensi moral pada generasi bangsa.
2. Hal-hal yang dilakukan dalam menangani perilaku masyarakat modern dan moralitas generasi bangsa adalah dengan melakukan Islamisasi Ilmu Pengetahuan karena penyebab dari tragedi perilaku dan moralitas inilah adalah terlalu mengagungkan ilmu pengetahuan barat yang hanya mengejar kesenangan dunia. Sementara dengan mengIslamisasikan ilmu pengetahuan maka akan mencapai kebahagiaan dunia maupun akhirat.
B. Saran-saran
Sehubungan dengan tulisan ini, maka disarankan kepada:
1. Kaum akademisi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dengan menjadikan Islam sebagai landasan dan dasar pijakan yang utama, karena ilmu yang bersumber dari Islam adalah ilmu yang hakiki dan berlaku sepanjang zaman.
2. Pembaca makalah ini agar mulai dari sekarang untuk respon terhadap tulisan-tulisan yang bertemakan Keislaman dan mengamalkannya guna mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Agustang, Andi. 2009. Ilmu Barat Vs Ilmu Tauhidullah; Bahan Kuliah PPS UNM Pada Mata Kuliah Filsafat Ilmu.
Drajat, Zakiah. 1984. Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah. Ruhama. Jakarta.
Giddens, Anthony. 1991. Modernitas dan Identitas Diri. Stanford University Press. California.
Hanafi, Hassan. 1991. Agama. Ideologi dan Pembangunan. P3M. Jakarta.
Nata, Abuddin. 2003. Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia. Kencana. Jakarta.
Ritzer G dan Douglas J.G. 2008. Teori Sosiologi Modern. Kencana. Jakarta.
Syahmuharnis dan Harry Sidharta. 2007. Trancendental Quotient. Republika. Jakarta.
Masyarakat Partisipatif dan Pembangunan
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Konsep Dasar Pembangunan
Prioritas pembangunan daerah dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan daerah. Arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan GBHN 1999-2004, secara garis besar adalah mengembangkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia (Propenas 2000-2004:27).
Tujuan pembangunan daerah sesuai dengan arahan GBHN adalah meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan lembaga dan organisasi masyarakat setempat dan peningkatan keswadayaan masyarakat luas dan masyarakat desa guna membantu masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan hak masyarakat untuk meningkatkan pembangunan daerah, sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan pelaksanaan pembangunan desa. Untuk lebih memperjelas pemahaman tentang pembangunan, berikut ini penulis akan menyajikan beberapa teori dan pandangan tentang pembangunan yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
Pengertian pembangunan menurut Sondang P. Siagian (1994 : 2) adalah suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu negara/bangsa daerah pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
Pengertian ini memberikan asumsi bahwa pembangunan merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan secara bersana-sama yang mengarah kepada modernitas yang bersifat multidimensional yaitu mencakup seluruh aspek seluruh bangsa dan negara terutama aspek pertahanan dan kemanan, aspek administrasi yang ditujukan kepada usaha untuk membina bangsa. Dengan demikian keberhasilan pembangunan itu ditentukan oleh keselarasan dan keseimbangan antara program pembangunan dengan masyarakat itu sendiri sebagai objek pembangunan.
Budiman (1996:1) mengemukakan pembangunan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat dan warga negaranya, terutama kemajuan material dalam bidang ekonomi. Sedangkan pembangunan masyarakat adalah suatu proses yang direncanakan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi kemajuan sosial dan ekonomi untuk seluruh masyarakat dengan partisipasi aktif dan kepercayaan sepenuhnya atas prakarsa masyarakat itu sendiri (Suparlan, 1983:94).
Pengertian pembangunan di atas memberikan makna bahwa dalam suatu pembangunan terdapat suatu proses atau usaha menuju perubahan, yang dilakukan melalui perencanaan dan pengembangan serta penempatan potensi yang ada, baik potensi manusia maupun potensi sosial budayanya. Potensi manusia berupa jumlah penduduk yang harus ditingkatkan pengetahuan dan kemampuannya serta keterampilannya, tertutama mengenai tingkat pendidikannya, sehingga mampu menggali, mengembangkan dan memanfaatkan potensi alam yang ada semaksimal mungkin.
Chambers dalam Singh (1986:18) memberikan gambaran bahwa pembangunan desa merupakan strategi yang memungkinkan kelompok masyarakat tertentu, laki-laki dan wanita desa yang miskin untuk memperoleh apa yang mereka dan anak-anaknya iginkan dan butuhkan. Pembangunan desa juga membantu golongan yang paling miskin mencari nafkah di pedesaan, menuntut dan mengendalikan manfaat-manfaat pembangunan desa.
Pelaksanaan pembangunan harus berdasarkan pada norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, jadi untuk melaksanakan program pembangunan harus berdasarkan pada kemauan atau kehendak masyarakat. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan pada dasarnya mengandung unsur-unsur seperti yang diuraikan berikut ini :
1. Usaha atau proses dalam jangka waktu yang lama.
2. Peningkatan, kemajuan atau perubahan ke arah perbaikan.
3. Berkesinambungan.
4. Dilakukan secara sadar atau dengan sengaja.
5. Terencana.
6. Untuk tujuan pembinaan bangsa.
Pembangunan pada dasarnya diselenggarakan untuk mencapai tujuan sebagai berikut :
1. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Meningkatkan produksi kebutuhan produksi dalam negeri dan ekspor.
3. Meningkatkan daya saing dan tingkat kemampuan masyarakat memasuki era pasar bebas regional dan internasional.
4. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja melalui sistem penyerapan tenaga kerja dan kesempatan berusaha.
5. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam.
6. Menunjang pengembangan wilayah dan memperkecil ketimpangan pembangunan antar wilayah.
7. Meningkatkan produktivitas lahan, tenaga kerja dan modal.
Tujuan utama dari pelaksanaan pembangunan adalah untuk mencapai keberhasilan dalam usaha pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Keberhasilan pembangunan dapat dilihat dari meningkatnya kesejahteraan penduduk, sedangkan tingkat kesejahteraan penduduk dapat dilihat dan diketahui melalui peningkatan tingkat pendapatan, peningkatan tingkat kesehatan, lengkapnya sarana/fasilitas yang berbagai bentuk perumahan yang ada.
Keberhasilan pembangunan menurut Astrid dalam Emil Salim (1997:58) mempunyai beberapa ciri, yaitu:
1. Status sosial (baru) yang dicapai warga negaranya, dibandingkan dengan status sosial terdahulu.
2. Peningkatan pendapatan dibandingkan pendapatan terdahulu atau pendapatan sekarang jauh lebih meningkat dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh pada waktu lalu.
3. Tingkat pendidikan anak dengan orang tua.
4. Tingkat jabatan anak dibandingkan dengan orang tua.
Pendapat Astrid di atas menyatakan bahwa keberhasilan pembangunan dapat diketahui dari data tentang keadaan sosial ekonomi masyarakat yang ada sekarang dibangdingkan dengan keadaan terdahulu, dari perbandingan pekerjaan orang tua/ayah mereka, dari perbandingan kaum profesional dan elit dewasa ini.
B. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan dalam konsep masyarakat adalah kemampuan individu yang bersenyawa dalam masyarakat dan membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan. Suatu masyarakat yang sebagian masyarakat anggotanya sehat fisik dan mental, terdidik dan kuat, tentunya memiliki keberdayaan yang tinggi (Ginandjar Kartasasmita, 1996 :144).
Keberdayaan masyarakat adalah unsur dasar yang memungkinkan suatu masyarakat bertahan dan dalam pengertian yang dinamis pengembangan diri dan mencapai kemajuan. Keberdayaan masyarakat ini menjadi sumber dari apa yang dalam wawasan politik disebut sebagai ketahanan nasional.
Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru dalam pembangunan, terdiri atas beberapa sifat, yaitu people centered, partisipatory, empowering, sustainable, (Cambers dalam Ginandjar Kartasasmita, 1996 :142).
Konsep ini lebih luas dari hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut (safety net), yang pemikirannya belakang ini banyak dikembangkan sebagai upaya untuk mencari alternatif terhadap konsep-konsep pembangunan dan pertumbuhan di masa yang lalu.
Konsep ini berkembang dari upaya banyak ahli dan praktisi untuk mencari apa yang disebut alternatif development, yang menghendaki inclusive democracy, appropriate economic growth, gender equality and intergenerational equaity (Friedmann dalam Ginandjar Kartasasmita, 1996 : 142).
Konsep ini tidak mempertentangkan pertumbuhan dengan pemerataan, karena keduanya tidak harus diasumsikan sebagai incompatible or antithetical. Konsep ini mencoba melepaskan diri dari perangkap zero sum game dan trade off. Ia bertitik tolak dari pandangan bahwa dengan pemerataan tercipta landasan yang lebih kuat yang menjamin pertumbuhan yang berkelanjutan (Donald Brown dalam Ginandar Kartasasmita, 1996 : 143).
Memberdayakan masyarakat adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang ini mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain pemberdayaan adalah memampukan dan memandirikan msyarakat. Dalam kerangka pemikiran di atas, upaya pemberdayaan masyarakat harus dimulai dengan menciptakan suasana atau iklim potensi masyarakat berkembang. Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memilili potensi yang dapat dikembangkan, artinya tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya, karena kalau demikian akan menjadi punah.
Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Selanjutnya upaya itu harus diikuti dengan memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah positif, selain dari menciptakan iklim dan suasana. Kekuatan ini memiliki langkah-langkah nyata dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input) serta pembukaan dan akses berbagai peluang (oportunitis) yang akan membuat masyarakat menjadi berdaya.
Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatanya, menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti hemat, bekerja keras, kebertangungjawaban adalah bagian dari pokok upaya pemberdayaan ini. Demikian pula pembaharuan lembaga-lembaga sosial dan pengintegrasiannnya ke dalam kegiatan pembangunan serta peranan masyarakat di dalamnya.
Ginandjar Kartasasmita (1996: 146) mengemukakan pemberdayaan masyarakat sebagai sebuah strategi sekarang telah banyak diterima, bahkan telah berkembang di berbagai literatur dunia barat. Konferensi tingkat tinggi (KTT) pembangunan sosial di Kopenhagen tahun 1992 juga telah menguatkan dalam berbagai kesepakatannya. Namun, upaya mewujudkannya dalam praktik pembangunan tidak selalu berjalan mulus. Banyak pemikir dan praktisi yang belum memahami dan mungkin tidak menyakini bahwa konsep pemberdayaan merupakan alternatif pemecahan terhadap dilema-dilema pembangunan yang dihadapi.
Mereka yang berpegang pada teori-teori pembangunan mdoel lama juga tidak mudah untuk menyesuaikan dengan pandangan-pandangan dengan tuntutan-tuntutan keadilan. Mereka yang tidak nyaman terhadap konsep partisipasi dan demokrasi dalam pembangunan tidak akan merasa tenteram dengan konsep pemberdayaan ini. Lebh lanjut, disadari pula adanya bias terhadap pemberdayaan masyarakat sebagai suatu paradigma baru dalam pembangunan.
Bias ini terdiri dari beberapa hal seperti yang dikemukakan Ginandjar Kartasasmita (1996 : 146), antara lain : Bias pertama adalah adanya kecenderungan berfikir bahwa dimensi rasional dari pembangunan lebih pentng dari dimensi moralnya, dimensi materilnya lebih penting dari dimensi kelembagannya, dan dimensi ekonomi lebih penting dari dimensi sosialnya. Akibat dari anggapan itu ialah alokasi sumber daya pembangunan diprioritaskan menurut jalan pemikiran yang demikian.
Bias kedua adalah tangapan bahwa pendekatan pembangunan yang berasal dari atas lebih sempurna daripada pengalaman aspirasi dari tingkat bawah (grass root). Akibatnya, kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan menjadi kurang efektif karena kurang pertimbangan dari kondisi yang nyata dari hidup masyarakat.
Bias ketiga adalah bahwa pembangunan masyarakat banyak di tingkat bawah lebih memerlukan bantuan materil dari pada keterampilan teknis dan manejerial. Anggapan ini sering mengakibatkan pemborosan sumber daya dan dana, karena kurang mempersiapkan keterampilan teknis dan manjerial dalam pengembangan sumber daya manusia dan mengakibatkan makin tertinggalnya masyarakat di lapisan bawah.
Bias keempat adalah anggapan bahwa teknologi yang diperkenalkan dari atas jauh lebih ampuh daripada teknologi yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Anggapan demikian dapat menyebabkan pendekatan pembangunan yang di satu pihak terlalu memaksa dan menyamakan teknologi tertentu untuk kawasan pembangunan di tanah air yang sangat luas dan beragam dalam tahap perkembangaannya ini.
Bias kelima adalah anggapan bahwa lembaga-lembaga yang telah berkembang di kalangan rakyat cenderung tidak efisien dan kurang efektif bahkan menghambat proses pembangunan. Anggapan ini membuat lembaga-lembaga masyarakat di lapisan bawah kurang dimanfaatkan dan kurang ada inkhtiar untuk memperbaharui, memperkuat dan memberdayakannya. Bahkan justeru terdapat kecendrungan untuk memperkenalkan lembaga-lembaga baru yang dan tidak sejalan dengan norma masyarakat.
Bias keenam adalah bahwa masyarakat di lapisan bawah tidak tahu apa yang dilakukan dan memperbaiki nasibnya, oleh karena itu mereka harus dituntut dan diberi petunjuk dan tidak perlu dilibatkan dalam perencanaan, meskipun yang menyangkut dirinya sendiri. Ini tercermin pada reaksi pertama terhadap program inpres desa tertinggal (IDT) yang meragukan apakah tepat masyarakat miskin dipersilakan memilih sendiri bagaimana memanfatakan dana bantuan yag diperolehnya. Akibat dari angggapan ini banyak proyek-proyek pembangunan yang ditujukan untuk rakyat, tetapi salah alamat, tidak memecahkan masalah, tetapi merugikan rakyat.
Bias ketujuh adalah bahwa orang miskin adalah miskin karena bodoh dan malas. Dengan demikian cara penanganannya haruslah bersifat paternalistik seperti memperlakukan orang bodoh dan massa, dan bukan memberi kepercayaan. Dengan anggapan demikian masalah kemiskinan dipandang sebagai usaha sosial dan bukan usaha penguatan ekonomi.
Bias kedelapan adalah ukuran efisiensi yang salah diterapkan, misalnya investasi harus selalu diarahkan pada segera yang menghasilkan bagi pertumbuhan. Pada hal upaya pemberdayaan masyarakat akan menghasilan pertumbuhan bahkan sumber pertumbuhan yang lebih lestari, tetapi umumnya dalam kerangka waktu yang lebih panjang. Anggapan demikian beranjak dari konsep pembangunan yang bersifat teknis yang tidak memahami sisi sosial budaya dari pembangunan dan potensi yang ada pada rakyat sebagai kekuatan pembangunan.
Bias kesembilan adalah bahwa sektor pertanian dan pedesaan salah sektor tradisional, kurang produktif dan memiliki masa investasi yang panjang karena itu kurang menarik investasi modal besar-besaran di sektor itu. Berkaitan dengan itu, bermitra dengan petani dengan usaha-usaha kecil di sektor pertanian dan pedesaan dipandang tidak menguntungkan dan memiliki resiko tinggi. Anggapan ini telah mengakibatkan prasangka dan menghambat upaya untuk membangun sungguh-sungguh usaha pertanian dan usaha kecil di pedesaan.
Bias kesepuluh adalah ketidakseimbangan dalam akses kepada sumber dana. Kecenderungan menabung pada rakyat yang cukup tinggi di Indonesia seperti tercermin pada perbandingan tabungan masyarakat di atas 30 %, termasuk tingkat tertinggi di dunia, acap kali terasa tidak berimbangi dengan kebijaksanaan investasi melalui sektor perbankan yang terpusat dengan investasi besar dan sebagian besar di dalamnya untuk investasi sektor properti yang spekulatif.
Upaya memberdayakan masyarakat menurut Ginandjar Kartasasmita (1996:159) harus dilakukan melalui tiga jurusan, yaitu :
1. Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia dan setiap masyarakat memiliki masing-masing potensi yang dapat dikembangkan artinya tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya karena akan punah.
2. Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyrakat. Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah yang lebih poisitif selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana.
3. Memberdayakan masyarakat mengandung arti melindungi, dalam proses pemberdayaan harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, karena kurang berdaya menghadapi yang kuat.
Makna pemberdayaan masyarakat desa adalah meningkatkan kemampuan masyarakat pedesaan dengan jalan meningkatkan kemampuan masyarakat melalui intervensi pemerintah kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan agar memiliki tingkat kemampuan yang diharapkan serta memberikan wewenang secara proporsional kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam rangka membangun diri dan lingkungannya secara mandiri. Hal ini berarti bahwa upaya pemberdayaan masyarakat desa berarti memampukan dan memandirikan masyarakat desa.
Pemberian wewenang secara proporsional kepada masyarakat merupakan konsekuensi dianutnya asas desentralisasi. Pemberian wewenang tersebut dimaksudkan agar daerah otonom memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu upaya pemberdayaan masyarakat desa dalam konsepsi pembangunan masyarakat harus terlihat adanya 3 (tiga) aspek yaitu :
1. Upaya menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang.
2. Memperkuat potensi/daya yang dimiliki melalui input berupa bantuan dana, pembangunan sarana dan prasarana fisik dan sosial serta pengembangan lembaga pendanaan, penelitian dan pemasaran di daerah.
3. Melindungi melalui pemihakan kepada masyarakat yang lemah untuk mencegah persaingan yang tidak seimbang dan bukan berarti mengisolasi dari interaksi masyarakat.
Dengan demikian sejalan dengan paradigma “people centered development” maka esensi pemberdayaan masyarakat desa yaitu penyebaran aset ekonomi, pengembangan aset sosial, penataan aset politik, peningkatan kesadaran hukum dan kepastian hukum yang benar-benar mampu menciptakan keadilan, menciptakan kondisi yang memungkinkan budaya lokal dapat berkembang sebagai sumber kreativitas, jati diri dan kestabilan hidup masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia sebagai subyek pembangunan. Sehubungan dengan itu, maka dalam upaya pemberdayaan perlu adanya beberapa dukungan seperti yang digambarkan berikut ini:
1. Pengembangan kemampuan sumber daya manusia, yang membutuhkan 4 (empat) akses minimal, yaitu ; (a) akses terhadap sumber daya, (b) akses terhadap teknologi yakni suatu kegiatan dengan cara yang lebih baik dan efisien, (c) akses terhadap informasi pasar, serta (d) akses terhadap sumber pembiayaan.
2. Mengembangkan sikap aparat pemerintah pusat dan daerah (jajaran birokrasi publik) memiliki etika yang harus ditegakkan, yaitu (a) memahami aspirasi masyarakat (responsif), (b) membangun kepercayaan dan memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan perencanan dan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan secara mandiri, (c) melakukan dialog dan memberikan informasi yang banyak namun terbaik kepada masyarakat dan (d) menciptakan instrumen dalam bentuk praturan perundang-undangan yang berpihak kepada yang lemah.
3. Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam bagi masyarakat dengan berwawasan lingkungan.
4. Peningkatan dan pengembangan potensi sosial masyarakat seperti adat istiadat, tradisi, dan budaya, nilai dan norma-norma sosial setempat dalam rangka menumbuhkembangkan swadaya gotong royong, partisipasi dan demokratisasi dalam rangka mengembangkan dinamika masyarakat dan perencanaan dari bawah (bottom up planning).
Dukungan di atas menunjang proses pemberdayaan masyarakat desa sehingga masyarakat sebagai sasaran dari pemberdayaan tersebut mengalami peningkatan taraf hidupnya, baik kehidupan fisiknya maupun spiritualnya. Konteks ini mengandung makna adanya beberapa keunggulan pemberdayaan masyarakat seperti yang dikemukakan oleh David Osborne dan Peter Plastrik (2000:224), yaitu :
1. Masyarakat lebih memiliki komitmen terhadap anggotanya dibanding sistem pemberian pelayanan terhadap kliennya.
2. Masyarakat lebih memahami permasalahannya sendiri dibanding pemberi jasa profesional.
3. Profesional dan birokrasi memberikan pelayanan sedangkan masyarakat memecahkan permasalahan.
4. Lembaga dan profesional menawarkan jasa sedangkan masyarakat menawarkan kepedulian.
5. Masyarakat lebih fleksibel dan lebih kreatif dibanding pelayanan birokrasi atau profesional.
6. Masyarakat menegakkan standar perilaku secara lebih efektif dibanding birokrasi atau profesional.
7. Masyarakat memfokuskan pada kapasitas, sistem memfokuskan defisiensi.
Keunggulan yang nampak pada pemberdayaan masyarakat ini jelas akan berhasil diwujudkan bila kesulitan-kesulitan yang menyertai pelaksanaan pemberdayaan dapat diatasi. Oleh karena itu dalam mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut perlu dilakukan beberapa hal seperti yang dikemukakan oleh David Osborn dan Peter Plastrik (2000 : 226-227), yaitu :
1. Membuat kesepakatan yang jelas dengan masyarakat, seperti kerangka kerja fleksibel, pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik ketika menggunakan kontrak kesepakatan tertulis yang menyebutkan secara jelas keputusan dan tugas apa yang dialihkan ke dalam fungsi kontrol publik/ masyarakat.
2. Menggunakan strategi konsekuensi untuk menetapkan pengukuran pertanggungjawaban yang jujur.
3. Menginvestasi kompetensi guna mengelola urusan masyarakat.
4. Menggunakan usaha pemberdayaan melaluioorganisasi untuk membebaskan masyarakat dari berbagai persyaratan birokratis administrasi yang ditentukan pemerintah pusat.
David Osborne dan Peter Plastrik (2000:228), mengemukakan alat pemberdayaan masyarakat yang dapat dijadikan acuan konsep kebijaksanaan pemberdayaan masyarakat, yakni :
1. Badan pemerintah masyarakat yang mengalihkan kontrol arah organisasi pemerintah dari pejabat dan pegawai negeri kepada anggota masyarakat untuk lebih meningkatkan fungsi kontrol sosial.
2. Perencanaan kolaboratif memungkinkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) seperti penduduk atau kelompok advokasi yang bergabung dengan pejabat pemerintah dan membuat perencanaan untuk menenuhi kepentingan masyarakat.
3. Dana investasi masyarakat berupa dana pemerintah yang dikontrol oleh badan berbasis masyarakat seperti kelompok rukun warga yang diijinkan menggunakan sumber daya tersebut untuk memperbaiki infrastruktur fisik masyarakat.
4. Organisasi dikelola masyarakat artinya organisasi yang menjalankan pelayanan publik tetapi dikelola dan dioperasikan oleh masyarakat.
5. Kemitraan pemerintah masyarakat adalah usaha patungan antara masyarakat dengan badan pemerintah yang memiliki tujuan dan operasi yang sama.
6. Pembuatan peraturan dan penegakan ketertiban berbasis masyarakat, memindahkan kontrol fungsi pembuatan peraturan dan penegakan ketertiban kepada masyarakat seperti asosiasi bisnis atau kelompok rukun warga.
C. Pembangunan dan Partisipasi Masyarakat
Partisipasi berasal dari kata “participate” kamus Inggris Indonesia hal 414 artinya adalah mengikutsertakan atau mengambil bagian dalam suatu proses yang akan dilaksanakan. Khusus dalam pembangunan masyarakat dan berbagai suatu kegiatan yang terus menerus memerlukan adanya penggerak dari dalam masyarakat itu sendiri.
Pembangunan sebagai kegiatan yang berlangsung secara terus menerus, memerlukan adanya penggerak dari dalam masyarakat itu sendiri. Pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan tanpa dukungan parisipasi masyarakat bukan saja karena keterbatasan dana dan tenaga, tetapi karena sifat pembangunan itu sendiri. Pembangunan nasional Indonesia adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, bukan saja meningkatkan pendapatan, tetapi juga harkat dan martabat (Wijaya, 1998:12).
Penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa menurut LAN RI (1999:20) mencakup tiga aspek, yaitu :
1. Adanya partisipasi aktif dari masyarakat.
2. Adanya keterpaduan dalam pelaksanaan kegiatan.
3. Adanya koordinasi yang baik untuk kegiatan.
Aspek-aspek di atas jika tidak dijabarkan, maka penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa sulit mencapai hasil yang optimal. Kalau aspek partisipasi aktif masyarakat merupakan ciri utama dalam penyelengaraan desa. Maka keterpaduan dan koordinasi merupakan fungsi utama suatu organisasi atau istansi yang secara khusu dibentuk untuk memikul tanggung jawab tersebut.
Kerangka pemikiran tersebut menekankankan bahwa kebijaksanaan yang menjadikan masyarakat desa sebagai obyek dan subyek pembangunan hendaknya benar-benar dilaksanakan. Pada umumnya penduduk dililit berbagai kesulitan/ keterbatasan, bukan saja modal akan tetapi juga pengetahuan dan keterampilan, di samping juga belenggu adat dan kebiasaan yang kadang-kadang tidak menguntungkan dilihat dari aspek pembangunan.
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat desa dalam kaitan ini, maka hendaknya benar-benar diberikan jangan sampai masyarkat desa merasa bahwa pembangunan yanga a di desa mereka adalah milik orang lain, atau mereka menganggap dana yang disediakan untuk pembangunan tersebut adalah anugerah pemerintah dan mereka tinggal memanfaatkannya.
Masyarakat desa dalam kaitannya pelaksanaan pembangunan, tidak boleh sampai menjadi apatis atau selalu bergantung kepada pemerintah. Dari aspek kepentingan kelanjutan pembangunan desa yang aprtisipatif menuju ke arah kemandirian, pada dasarnya mencakup beberpa komponen, baik komponen fisik maupun non fisik, seperti yang dikemukakan oleh Mubyarto (1994:69-70), meliputi:
1. Kualitas kehidupan fisik, ini berarti bahwa pembangunan manusia dapat dikatakan berhasil apabila ada peningkatan mutu kehidupan fisik setiap anggota masyarakat, antara lain ; mencakup mutu lingkungan fisik, pola komsumsi dan rasa aman dari gangguan-gangguan fisik.
2. Mata pencaharian, bahwa pembangunan harus mampu meningkatkan secara terus menerus jumlah penduduk yang semakin mudah memperoleh nafkah. Ini berarti bahwa pengangguran yang meningkat adalah merupakan minus yang menurunkan mutu kehidupan fisik manusia.
3. Individualitas dan kebebasan memilih, bahwa pembangunan yang berhasil berarti meningkatnya bagian penduduk yang semakin mampu menentukan nasibnya dan menentukan hari depan anak-anaknya.
4. Pengembangan diri, bahwa pembangunan yang berhasil harus mampu meningkatkan jumlah penduduk yang kesadaran linkgungannya semakin besar, dan mampu berupaya untuk meningkatkan keterampilannya, di samping itu berkembangnya solidaritas social.
5. Pemekaran kehidupan social politik, bahwa pembangunan yang berhasil harus pula berarti ada pertambahan jumlah yuang semakin ikut serta secara aktif dalam putusan-putusan politik yang menyangkut nasib mereka.
Hal tersebut bisa dicapai bila pemerintah harus aktif dan terlihat langsung dalam proses pembangunan terutama dalam usaha perlindungan kepentingan dan hak-hak kelompok masyarakat yang lemah, tetapi harus dijaga jangan sampai tindakan pemerintah membuat masyarkat desa menjadi manja, apatis dan selalu tergantung kepada pemerintah. Masyarakat desa hendaknya diberi kesempatan untuk melihat dan memahami pilihan-pilihan yang tersedia dan kemudian diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan sendiri.
Satu hal yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pembangunan, terutama instansi terkait, bahwa proses pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat pedesaan, yaitu memerlukan suatu pola, model, patron dan teknik melalui koordinasi antara sektor. Tingkat daerah/wilayah (daerah propinsi dan kabupaten) dapat menyelenggarakan koordinasi secara fungsional dan inisiatif, terutama bagi maisng-masing penyelenggaraan di tingkat pemerintah daerah.
Pembangunan regional, pembangunan daerah dan pembanguan desa bahkan pembangunan suatu proyek dari suatu sektor saja pada masa ini sudah sangat memerlukan kordinasi. Penekanan dalam hal ini diletakkan pada perumbuhan dan distribusi secara adil dan merata.
Samodra (1991:14) menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan menyatakan sasaran-sasaran dari program pembangunan desa terpadu, aytiu : (1) peningkatan produksi dan produktivitas penduduk, (2) pemerataan, (3) memperluas lapangan kerja, (4) meningkatkan kemandirian, serta (5) memperluas partisipasi masyarakat. Dengan demikian pendekatan terpadu terhadap pembangunan pedesaan ini mutlak dilakukan.
Keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan terpadu pedesaan tersebut sangat ditentukan oleh satu hal yang penting yaitu koordinasi lintas sektoral dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan. Konsep pembangunan yang partisipatif ini memberikan pemahaman bahwa sasaran dan tujuan dari pembangunan desa terpadu akan terwujud jika masyarakat berpartisipasi dalam proses pembangunan desa secara aktif. Partisipasi ini diharapkan mulai dari pengambilan keputusan dalam penentuan sasaran dan tujuan pembangunan, pada tahap pelaksanaan, monitoring/pengawasan, evaluasi pembangunan serta dalam merasakan hasil pembangunan.
D. Strategi Pembangunan Masyarakat
Program pembangunan masyarakat desa dapat dilihat sebagai dua struktur yang berbeda, yaitu pembangunan top down dan button up. Perlui diketahui masyarakat desa berkembang internal melalui struktur dan pranata yang ada, melalalui pengaruh, pembinaan dari perspektif pembangunan top down, yang dilakukan pemerintah sebenarnya ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan kepentingan pemrintah untuk mensejahterakan masyarakat.
Perspektif ini melihat bahwa struktur dan pranata yang dipunyai oleh masyarakat desa, dilihat kurang selaras dengan keudayaa statis dan kurang tanggap terhadap program pembangunan. Di samping itu yang menyebabkan kurang berhasilnya strategi tersebut adalah karena banyaknya program pembangunan desa kurang koordinasi secara sistimatik, kurangnya komunikasi warga masyarakat tentang apa kebutuhannya. Oleh karena itu perlu adanya perubahan struktur pembangunan desa dari model pembangunan top down menjadi button up. Dari model button up ini akan terlihat adanya pendekatan ketrpaduan yang diawasi oleh instasni pemerintah menjelang penyusunan program, sehingga keseluruhan kebutuhan masyarakat dapat terakomodir di dalam perencanaan terseut, dan akan tercipta koordinasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat.
Model button up ini akan terhindar dari timpang tindih antara sektor yang membebani desa. Dan yang menghambat pembangunan dapat ditiadakan. Dengan demikian keterpaduan pembangunan dan keberhasilan akan dapat lebih tercapai. Keberhasilan pembangunan desa akan mudah dicapai bila pendekatan button up yang diterapkan.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
KURIKULUM 2013 MATA PELAJARAN SOSIOLOGI SMA Setiap mata pelajaran memiliki struktur kurikulum yang dapat memberikan ciri atau kar...